Misteri Pungutan Jutaan Rupiah Berkwitansi di MTsN 4 Jekek: “Sumbangan” atau Pungutan Liar?

Nganjuk || Cakranusantara.online

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeruak dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Isu ini mencuat setelah awak media menemukan adanya penarikan biaya kepada orang tua siswa dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni Rp 1.500.000 per siswa.

Saat tim media mendatangi sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Ketua Komite Sekolah Saiful Hidayat tampil memberikan keterangan. Dalam pernyataannya, Saiful tidak membantah adanya penarikan dana. Namun, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan bukanlah pungutan liar, melainkan “sumbangan” dari orang tua siswa.

“Ini bukan pungutan, melainkan sumbangan yang sifatnya sukarela. Kami menjalankannya sesuai dengan peraturan Kemendikbud,” ujar Saiful kepada awak media.

Saiful bahkan mengutip regulasi resmi yang mendukung pernyataannya. Ia menyebut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana dalam Pasal 10 ayat (2) dinyatakan:
“Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi Komite Sekolah, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa, yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak dalam bentuk pungutan.”

Namun, pernyataan Saiful justru memunculkan pertanyaan baru: apakah sumbangan yang jumlahnya telah ditentukan sebesar Rp 1.500.000 masih bisa disebut sukarela?

Saiful berdalih bahwa dana tersebut diperlukan untuk kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Di antaranya adalah kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Namun ketika diminta menjelaskan secara rinci peruntukan anggaran sebesar itu, Saiful tampak gelagapan. “Saya lupa detailnya,” ujarnya berulang kali, seolah jawaban itu menjadi tameng dari berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.

Berulang kali jawaban “lupa” yang terlontar dari Saiful menimbulkan kesan bahwa ia mencoba menghindar dari pertanggungjawaban terkait transparansi anggaran. Padahal, sesuai dengan prinsip tata kelola sekolah yang baik, setiap rupiah dana yang ditarik dari masyarakat wajib dilaporkan penggunaannya secara terbuka.

Fenomena seperti ini bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Permendikbud memang mengizinkan adanya sumbangan dari masyarakat, tetapi bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan datang dari inisiatif pihak yang memberi dan tidak memiliki nilai yang telah ditentukan. Sebaliknya, jika jumlah dan waktu pembayaran ditentukan pihak sekolah atau komite, maka itu masuk kategori pungutan, dan dalam kasus sekolah negeri, hal itu dilarang.

“Jika benar jumlah Rp 1.500.000 sudah ditentukan, ini jelas melanggar aturan. Sumbangan tidak boleh ada nilai patokan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Nganjuk yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan dana di sekolah negeri: batas tipis antara sumbangan dan pungutan. Pihak sekolah sering berdalih menjalankan aturan, namun praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya—orang tua murid kerap terpaksa membayar karena takut anaknya mendapatkan perlakuan berbeda jika tidak ikut membayar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat dan orang tua siswa mendesak adanya transparansi penuh dan audit penggunaan dana di MTsN 4 Jekek.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua anak tanpa diskriminasi, tidak boleh terbebani praktik pungutan liar yang berkedok sumbangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *