Koperasi Bodong di Cerme Terbongkar: Intimidasi Warga, Tak Miliki Izin, Langgar Hukum

Gresik || Cakranusantara.online –

Praktik pinjam-meminjam ilegal berkedok koperasi terungkap di salah satu desa di Kecamatan Cerme. Warga mengaku diteror dan diancam saat terlambat membayar cicilan dengan bunga tinggi. Koperasi tersebut tidak mengantongi legalitas resmi dan tetap beroperasi di luar kendali hukum.

Saat dikonfirmasi, perwakilan koperasi mengakui tidak memiliki izin. “Kalau perizinan tidak ada, Pak. Baru tahap pengajuan,” ujarnya. Tidak ada bukti badan hukum, izin usaha simpan pinjam, nomor induk koperasi, maupun pengawasan dari dinas koperasi.

Padahal, sesuai Pasal 44 UU No. 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib berbadan hukum. Kegiatan simpan pinjam juga mewajibkan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM No. 11 Tahun 2017. Tanpa itu, seluruh aktivitas dianggap ilegal.

Lebih jauh, Pasal 56 UU No. 21 Tahun 2011 menyebut bahwa menjalankan jasa keuangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman juga diatur dalam Pasal 16-17 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Koperasi ini memenuhi unsur pelanggaran hukum: tidak berizin, mengenakan bunga tinggi, dan menagih dengan ancaman. Aktivitas terus berjalan tanpa pengawasan, warga menjadi korban, hukum belum bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *