TOKO “KENE AE” DI RUKO CENTER POINT BLOK F NO 9 SIDODADI KEMANGSEN KEC BALONG BENDO KAB SIDOARJO JUALAN MIRAS SECARA BEBAS
Sidoarjo , 21/ 08 / 2025 Cakranusantara online, Penjualan minuman keras secara blak blakan di muka umum itu yang di lakukan oleh toko KENE” AE yang beralamat di jln Mayjen Bambang Yuwono Ruko Center Point Blok F no 9, Sidodadi Kemangsen kec. Balongbendo kab Sidoarjo, dalam hal ini sangat di sayangkan masih ada yang berani menjual miras secara bebas. tanpa di lengkapi dengan perizinan, dalam hal ini mungkin pihak toko sudah atensi terhadap pihak pihak yang berwenang.
Untuk menggali informasi kepada warga sekitar menanyakan tentang keberadaan toko miras tersebut, seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa toko miras tersebut tidak pernah sepi dari pembeli , apalagi pada malam hari ada yang beli di bawa pulang ada yang di minum di tempat, ujarnya pada awak media.


Di sini sudah bisa di pastikan bahwa pengelola toko miras tersebut memberi atensi kepada pihak yang berwenang , karena sudah jelas jelas bahwa toko miras tersebut jual mirasnya secara terbuka , kenapa tidak di tindak ,apa pihak berwenang menutup mata karena mendapatkan atensi atau memang mereka ( pihak berwenang ) tidak tau dengan keberadaan toko miras tersebut.
Padahal penjualan minuman beralkohol ( miras ) sudah di atur dalam berbagai peraturan perundang -undangan baik di tingkat nasional maupun daerah, seperti yang di jelaskan dalam pasal 204 KUHP yang mengatur sanksi bagi penjual barang berbahaya ( termasuk miras ) yang tidak memberikan peringatan.
Pasal 300 KUHP yang mengatur sanksi bagi penjual miras kepada orang yang sudah mabuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu ( 1 ) tahun atau denda paling banyak kategori 11 Rp 10.000,000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Permendag nomor 20 tahun 2014, mengatur tentang peredaran dan penjualan miras, termasuk pembatasan usia pembeli dan persyaratan tentang penjualan miras di tempat tertentu.
Seharusnya penjual miras memiliki izin seperti SIUP– MB ( Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ) izin untuk usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol ( miras ).
SKPL ( Surat Keterangan Penjualan Langsung ) izin yang di keluarkan oleh pemerintah daerah untuk penjualan langsung minuman beralkohol kepada konsumen ditempat usaha seperti, restoran, cafe dan Toko.
dalam hal ini penting sekali penjualan miras harus memiliki izin, karena penjualan kepada anak di bawah umur
atau kepada orang yang sedang mabuk, dapat di kenakan sanksi pidana dan denda,
Toko KENE’ AE menjual minuman keras ( miras ) berbagai macam jenis merk semua beralkohol di atas 5 % , seperti Iceland, Chivas Regal, druum, MC Donald, mansion house , oro,
paloma, dan masih banyak jenis jenis merk yang lain.
keberadaan toko penjualan miras ini di rasa pasti berdampak negatif bagi perkembangan polah pikir generasi muda, dan sangat berbahaya apabila konsumennya anak anak yang masih di bawah umur, untuk bagi semua pihak seperti pemuka agama, aparat penegak hukum, aparatur pemerintahan desa setempat, segera menindak lanjuti untuk melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas peran masing masing, apabila tidak segera di tangani yang di kwatirkan nanti masyarakat sekitar yang melakukan tindakan penutupan secara paksa.kemungkinan besar juga akan melakukan perusakan botol botol minuman keras. ( Khamim T )

