Kabel Provider Diduga Kuasai Tiang PJU, Pemkot Pasuruan Diminta Bongkar Legalitas dan Aliran Kontribusinya

KOTA PASURUAN — Pemanfaatan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah daerah oleh kabel jaringan internet sejumlah provider di wilayah Kota Pasuruan kembali menuai sorotan. Persoalannya bukan semata kabel yang terlihat semrawut,
melainkan siapa yang memberikan izin, atas dasar apa fasilitas publik tersebut digunakan, dan apakah pemerintah daerah menerima kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut.
Di sejumlah ruas jalan, kabel jaringan telekomunikasi tampak menumpang pada tiang PJU. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius karena tiang PJU merupakan fasilitas yang dibangun dan dikelola pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
Jika pemanfaatan tersebut memang memiliki izin dan kerja sama resmi, Pemkot Pasuruan seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka provider mana saja yang menggunakan tiang PJU, berapa jumlah titik yang dimanfaatkan, apa dasar perjanjiannya, serta berapa kontribusi yang diterima daerah.
Sebaliknya, apabila terdapat kabel yang terpasang tanpa izin atau tanpa dasar kerja sama yang sah, persoalannya tidak lagi sekadar urusan estetika kota. Ini menyangkut dugaan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan bisnis tanpa kejelasan legalitas.
Pemkot Pasuruan melalui OPD terkait dinilai tidak cukup hanya melakukan penataan kabel secara visual. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh tiang PJU yang digunakan sebagai tumpuan jaringan telekomunikasi.
Audit tersebut setidaknya harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar: siapa pemilik kabel, kapan dipasang, siapa yang memberikan izin, apakah terdapat perjanjian pemanfaatan aset, berapa jangka waktunya, bagaimana kewajiban pemeliharaan, serta apakah terdapat penerimaan atau kontribusi yang masuk ke kas daerah.
Jangan sampai aset yang dibangun menggunakan uang rakyat justru berubah menjadi “tiang gratis” bagi kepentingan jaringan komersial provider.
Selain persoalan administrasi dan aset, aspek keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Kabel yang dipasang tanpa memperhatikan standar teknis berpotensi mengganggu keamanan pengguna jalan maupun petugas yang melakukan pemeliharaan PJU.
Karena itu, OPD terkait diminta turun langsung ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan masyarakat. Setiap kabel yang menempel pada fasilitas PJU harus dapat ditelusuri identitas pemilik dan dasar pemanfaatannya.

Apabila ditemukan pemasangan tanpa izin, tidak sesuai perjanjian, atau melanggar ketentuan teknis, pemerintah harus berani memberikan tindakan tegas, termasuk penertiban dan pembongkaran apabila memang memenuhi dasar hukum.
Publik juga layak mendapatkan transparansi. Jika memang ada kerja sama pemanfaatan aset PJU dengan provider, dokumen dan mekanisme pemanfaatannya jangan menjadi informasi yang hanya diketahui segelintir pihak.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah setiap tiang PJU yang digunakan provider sudah tercatat sebagai pemanfaatan aset daerah dan memberikan kontribusi kepada daerah?
Jika jawabannya belum jelas, maka Pemkot Pasuruan memiliki pekerjaan rumah yang tidak kecil.
Jangan sampai pemerintah sibuk menata wajah kota, sementara di baliknya terdapat persoalan pemanfaatan aset daerah yang tidak pernah diaudit secara terbuka.
Fasilitas publik bukan milik provider. Tiang PJU bukan tiang pribadi. Jika benar aset negara/daerah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, maka legalitas, izin, tanggung jawab, dan kontribusinya wajib jelas.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai legalitas pemasangan kabel provider pada tiang PJU tersebut.
Kini publik menunggu ketegasan Pemkot Pasuruan: akan melakukan audit dan membuka data pemanfaatan aset tersebut, atau membiarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan?
