Kasus Banpol PDIP Pasuruan: Jangan Sampai Hukum Hanya Mengorbankan Kader Bawah

OPINI PUBLIK — EDISI EKSKLUSIF BANPOL
BANPOL PDIP: JANGAN SAMPAI YANG DIKORBANKAN HANYA KADER BAWAH
Kasus dugaan penyelewengan dana Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan 2022–2024 kini resmi di tangan Pidsus Kejari. Langkah maju yang patut diapresiasi.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018, pengurus partai bertanggung jawab atas penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. Dana itu bukan milik pengurus — ia titipan rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
Tapi publik menyimpan satu kecemasan lama: dalam banyak kasus korupsi di negeri ini, hukum sering berhenti di operator lapangan. Staf administrasi. Kader bawah. Sementara pemegang kebijakan melenggang.
Maka FORMAT bertanya — bukan menuduh, bertanya:
Pertama, siapa yang memiliki kewenangan menyetujui program, mengesahkan penggunaan anggaran, serta menandatangani pertanggungjawaban dana Banpol Rp3,2 miliar selama Tahun Anggaran 2022–2024? Bukankah setiap LPj ditandatangani dan disahkan berjenjang?
Kedua, regulasi mensyaratkan LPj ditandatangani ketua dan bendahara parpol sebagai penanggung jawab. Tapi mantan Bendahara DPC menyatakan di pemberitaan: tak pernah dilibatkan, bahkan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya ke polisi. Maka pertanyaannya menusuk dua arah sekaligus: tanda tangan siapa yang tercantum di LPj itu? Tanda tangan siapa yang selama tiga tahun berturut-turut diterima Bakesbangpol sebagai sah? Dan apakah pernah dilakukan verifikasi administratif maupun substantif sebelum dana tahun berikutnya dicairkan?
Ketiga, apakah seluruh kegiatan pendidikan politik yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan — sesuai waktu, tempat, peserta, dokumentasi, dan bukti pengeluaran — atau hanya tercantum di atas kertas pertanggungjawaban? Jika benar sebagaimana dinyatakan 23 pengurus PAC bahwa nama dan tanda tangan mereka tercantum dalam kegiatan yang tak pernah mereka ikuti, patut diduga ada pihak yang mengendalikan produksi dokumen-dokumen itu. Siapa?
Keempat, ke mana sebenarnya aliran dana Rp3,2 miliar tersebut? Siapa penerima akhir manfaatnya? Apakah seluruh pembayaran dapat ditelusuri melalui bukti transaksi yang sah?
Kelima, apakah Pidsus akan memeriksa terlapor utama — secara mendalam sebagai pemegang kebijakan tertinggi di masa anggaran yang dipersoalkan? Diperiksa bukan berarti bersalah. Tapi tidak diperiksa berarti ada yang salah.
FORMAT tidak berkepentingan menentukan siapa yang bersalah. Itu kewenangan penyidik dan pengadilan. Yang kami minta hanyalah agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan diperiksa secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dari sikap itu, FORMAT menyampaikan tiga desakan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan:
Satu. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berwenang dalam penyusunan dan pengesahan LPj — dari pemegang kebijakan tertinggi hingga pelaksana teknis — tanpa kecuali dan tanpa tebang pilih.
Dua. Lakukan uji forensik keaslian tanda tangan pada dokumen LPj 2022–2024 secara transparan. Jika tanda tangan terbukti tidak autentik atau dipalsukan, maka validitas seluruh dokumen pertanggungjawaban itu patut dipertanyakan dan harus diuji secara menyeluruh.
Tiga. Pastikan tidak ada pengambinghitaman. Kader bawah yang namanya dicatut dalam kegiatan yang tak pernah ada bukan pelaku — mereka justru korban sekaligus saksi.
Kasus ini bukan lagi urusan internal partai. Ini uang APBD — uang rakyat Pasuruan — yang 60 persennya seharusnya untuk pendidikan politik rakyat. Dan ini ujian: apakah hukum di Pasuruan tajam ke atas, atau hanya nyaman menghunus ke bawah?
Dalam hukum, kewenangan tidak boleh dipisahkan dari pertanggungjawaban. Yang memegang kewenangan adalah pihak pertama yang wajib memberikan penjelasan.
Rakyat menunggu penjelasan itu. Bukan dalam pernyataan pers. Dalam surat panggilan pemeriksaan.
Pasuruan, 4 Juli 2026
FORUM REMBUK MASYARAKAT PASURUAN (FORMAT)
Ismail Makky, SE.SH., MM.
Ketua
