Ke Mana Fungsi Pengawasan DPRD? Apakah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat Masih Hidup?
OPINI PUBLIK — SERI II
Ke Mana Fungsi Pengawasan DPRD?
Apakah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat Masih Hidup?
DPRD tidak hanya dibentuk untuk membuat peraturan daerah.
DPRD juga tidak hanya dibentuk untuk membahas anggaran.
DPRD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Itulah sebabnya undang-undang memberikan berbagai instrumen pengawasan kepada DPRD.
Ada hak interpelasi.
Ada hak angket.
Ada hak menyatakan pendapat.
Ketiga instrumen tersebut bukan sekadar hiasan demokrasi.
Ketiganya merupakan alat yang disediakan negara agar kekuasaan tetap berada dalam koridor akuntabilitas.
Pertanyaannya, sejauh mana instrumen tersebut digunakan?
Dalam berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Pasuruan, berapa kali DPRD menggunakan hak pengawasannya?
Berapa kali DPRD meminta penjelasan resmi kepada pemerintah daerah?
Berapa kali DPRD menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Karena tanpa pengawasan yang terlihat, masyarakat hanya melihat satu hal: kekuasaan berjalan tanpa koreksi yang memadai.
Demokrasi tidak membutuhkan DPRD yang hanya hadir saat pembahasan regulasi.
Demokrasi membutuhkan DPRD yang hadir ketika muncul pertanyaan terhadap jalannya pemerintahan.
Dan sampai hari ini, masyarakat masih menunggu fungsi tersebut terlihat secara nyata.
Catatan untuk DPRD Kabupaten Pasuruan:
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah pengawas. Bupati adalah yang diawasi.
Rakyat tidak memilih DPRD untuk diam.
Rakyat menunggu fungsi itu dijalankan.
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
