Kepala UPT Pasar Karangketug Luruskan Isu Miring, PKL yang Diberitakan Adalah Pedagang Musiman

PASURUAN – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Karangketug Kota Pasuruan, Agus Setyono, memberikan klarifikasi terkait isu dan pemberitaan miring yang beredar mengenai aktivitas pedagang di wilayah pasar tersebut. Agus menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pedagang resmi yang terdata dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman.

Menurut Agus, para pedagang yang disorot dalam pemberitaan belakangan ini—seperti penjual pisau pecok, celurit, batu akik, dan sejenisnya—bukanlah pedagang permanen Pasar Karangketug. Mereka tidak memiliki kios dan tidak masuk dalam buku induk pasar.

“Pada intinya, PKL yang diberitakan itu bukan pedagang murni Pasar Karangketug. Mereka hanya penjual musiman yang biasanya cuma berjualan di hari Sabtu dan Minggu,” ujar Agus Setyono saat memberikan keterangan.

Ia juga meluruskan perihal penarikan retribusi yang sempat menjadi sorotan. Agus menjelaskan bahwa penarikan retribusi bagi para PKL musiman tersebut hanya dilakukan pada saat mereka membuka lapak dagangannya saja.

Kondisi ini sangat berbeda dengan regulasi yang diterapkan bagi pedagang tetap yang menempati fasilitas resmi dari pemerintah, seperti kios, los, maupun bedak. Pedagang tetap ini seluruhnya telah terdata secara resmi dan mengantongi buku hak pakai.

“Untuk pedagang tetap yang difasilitasi pemerintah, mereka memiliki buku hak pakai. Oleh karena itu, aturan retribusinya dikenakan setiap hari sesuai dengan ukuran luas tempatnya, baik dalam kondisi kios tersebut buka maupun tutup,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak UPT Pasar Karangketug berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami tata kelola retribusi serta status ke perdagangan di pasar setempat secara objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *