Harapan ke DAU Berbeda Arah dengan Kebijakan Pusat: Mana Peta Jalan Fiskal PPPK Pasuruan?”

OPINI PUBLIK • SERI 6 — TATA KELOLA FISKAL DAERAH
Pasuruan, 30 Juni 2026

Menggantung Nasib PPPK pada Harapan yang Berlawanan Arah dengan Kebijakan Pusat
Ketika Bupati Pasuruan menyatakan harapannya agar gaji PPPK bisa dialihkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN, pernyataan itu wajar didengar sebagai ekspresi tekanan fiskal yang nyata. Tetapi pernyataan itu perlu dibaca berdampingan dengan gambaran kebijakan fiskal nasional yang sedang berkembang — karena ternyata arahnya berbeda.
FAKTA FISKAL NASIONAL YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK
• Ruang transfer ke daerah tidak meluas: Proyeksi awal TKD 2027 menunjukkan ruang transfer ke daerah diperkirakan tidak meningkat, bahkan berada di bawah atau mendekati level tahun sebelumnya. Ini bukan konteks yang mendukung pengalihan beban baru ke APBN.

• Solusi pusat bukan mengambil alih gaji PPPK daerah: Pada 7 Mei 2026, Mendagri, Menkeu, dan MenPAN-RB bersepakat bahwa solusinya adalah perpanjangan masa transisi batas belanja pegawai 30% dari APBD — bukan pengalihan gaji PPPK ke skema DAU. Gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab daerah. Dengan demikian, solusi yang sedang dibahas pemerintah bukan memindahkan beban tersebut ke APBN, melainkan memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

• APBN sendiri sedang dalam tekanan berat: Per Mei 2026, pemerintah pusat telah menarik utang baru Rp386 triliun dan menggunakan sisa SAL Rp300 triliun hanya untuk menutup defisit pembiayaan APBN 2026 sendiri.
PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB
• Jika arah kebijakan fiskal nasional sudah jelas — perpanjangan masa transisi, bukan pengambilalihan gaji PPPK melalui DAU — apakah informasi ini sudah dikomunikasikan secara terbuka kepada publik dan PPPK Kabupaten Pasuruan?

• Strategi fiskal apa yang telah disusun Pemkab Pasuruan untuk menjamin keberlanjutan pembayaran gaji PPPK — sebesar Rp240 miliar per tahun (PPPK Penuh Waktu Rp230 miliar + Paruh Waktu Rp10 miliar) — apabila tidak terdapat tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat?

• Apakah ada kajian internal Pemkab soal pemanfaatan kelonggaran masa transisi belanja pegawai yang sudah disepakati pemerintah pusat — sebagai instrumen yang sudah tersedia, sebelum meminta mekanisme baru yang belum ada dasar regulasinya?

Harapan kepada pemerintah pusat tentu sah disampaikan. Namun pengelolaan APBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, yang paling dibutuhkan publik hari ini bukan sekadar harapan, melainkan peta jalan fiskal yang jelas mengenai bagaimana Kabupaten Pasuruan akan membiayai kewajiban Rp240 miliar per tahun bagi PPPK secara berkelanjutan.

Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *