WARGA DESAK AUDIT MENYELURUH DANA DESA KALIGRENJENG 2023–2026, KADES DINILAI SULIT DITEMUI DAN MINIM KETERBUKAAN

KALIGRENJENG, WONOTIRTO, BLITAR Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan anggaran desa periode 2023–2026 dan mendesak dilakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap berbagai kegiatan yang telah dibiayai dari Dana Desa.
Sorotan tidak hanya tertuju pada penggunaan anggaran, tetapi juga pada sikap Kepala Desa Kaligrenjeng, Seger, yang dinilai masyarakat sulit ditemui saat dimintai penjelasan terkait program dan realisasi anggaran desa. Warga mengaku kerap tidak memperoleh jawaban langsung dari kepala desa dan justru diarahkan kepada pihak lain yang dianggap mewakili.
“Yang ingin kami dengar adalah penjelasan langsung dari kepala desa sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan desa. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah mencermati sejumlah pos anggaran bernilai besar yang tersebar dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pembangunan jalan usaha tani, jalan lingkungan, talud, jembatan, penyertaan modal BUMDes hingga anggaran keadaan mendesak.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang tercatat, pada tahun 2023 Desa Kaligrenjeng menerima dan menyalurkan Dana Desa sebesar Rp869.841.000. Dari jumlah tersebut, Rp180.043.500 digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, Rp190.758.390 untuk jalan lingkungan atau gang, Rp194.400.000 untuk keadaan mendesak, serta Rp105.813.200 untuk pembangunan talud dan jembatan.
Pada tahun 2024, Dana Desa yang diterima sebesar Rp876.247.000. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk jalan usaha tani sebesar Rp223.880.050, jalan lingkungan Rp260.506.300, keadaan mendesak Rp111.600.000, dan pemeliharaan makam sebesar Rp37.845.300.
Sementara pada tahun 2025, Dana Desa yang diterima mencapai Rp960.749.000. Salah satu pos yang menjadi perhatian warga adalah penyertaan modal BUMDes sebesar Rp193.000.000. Selain itu terdapat anggaran jalan lingkungan sebesar Rp399.740.060, pembangunan talud Rp82.420.000, serta keadaan mendesak Rp54.000.000.
Adapun hingga 21 Mei 2026, Dana Desa yang telah disalurkan tercatat sebesar Rp346.980.000, dengan penggunaan antara lain untuk jalan lingkungan sebesar Rp91.929.127 dan keadaan mendesak Rp13.500.000.
Menurut warga, besarnya nilai anggaran yang telah digelontorkan selama empat tahun terakhir harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat, agar masyarakat semua mengetahui laporan penggunaan anggaran.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin ada transparansi, penjelasan terbuka, dan audit yang objektif agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi desa,” ungkap warga.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kaligrenjeng, Seger, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Warga berharap pemerintah desa segera membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari berkembangnya berbagai dugaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Warga akan meminta Inspektorat Kabupaten Blitar, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan investigasi secara mendalam guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Yang menjadi sorotan adalah hilangnya keterbukaan dan sulitnya akses masyarakat untuk memperoleh penjelasan langsung dari pemimpin desa mereka sendiri.
Semakin lama pertanyaan publik tidak dijawab, semakin besar pula kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu warga menegaskan, audit menyeluruh adalah langkah yang diperlukan untuk mengungkap fakta, memastikan akuntabilitas, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa Kaligrenjeng.(&)
