Diamnya BKPSDM Adalah Masalah: Ketika ASN dan Publik Tak Pernah Mendapat
OPINI PUBLIK — SERI IX
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Diamnya BKPSDM Adalah Masalah
Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Pernah Dijawab, Persepsi Mengisi Kekosongan Itu
Sudah lebih dari seminggu sejak pelantikan 8 Juni 2026. Polemik meluas. Pertanyaan bertumpuk dari ASN, masyarakat, dan media. Tapi dari BKPSDM Kabupaten Pasuruan — lembaga yang paling bertanggung jawab atas sistem kepegawaian daerah — tidak ada konferensi pers. Tidak ada klarifikasi resmi. Tidak ada satu pun dokumen yang dipublikasikan untuk menjawab pertanyaan publik.
Keheningan ini bukan netral. Dalam situasi polemik yang meluas, diam adalah pilihan — dan pilihan itu memiliki konsekuensi. Semakin lama BKPSDM diam, semakin besar ruang bagi rumor, kecurigaan, dan ketidakpercayaan untuk tumbuh dan mengakar di kalangan ASN dan masyarakat.
BKPSDM bukan sekadar pencetak SK. Ia adalah penjaga sistem kepegawaian daerah — lembaga yang seharusnya menjadi wajah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN. Ketika wajah itu menyembunyikan diri di balik keheningan di tengah polemik yang meluas, publik berhak bertanya keras: ada apa?
Publik juga bertanya tentang peran TP3D yang diatur dalam Perbup No. 10/2025. Muncul persepsi di kalangan ASN dan masyarakat bahwa TP3D memiliki pengaruh yang sangat besar dalam penentuan arah birokrasi Kabupaten Pasuruan — termasuk dalam proses mutasi Juni 2026. Persepsi inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah. Apakah TP3D hanya mengarahkan pembangunan — atau juga ikut menentukan penempatan pejabat? Apakah ada mekanisme formal yang mengatur batas kewenangan TP3D dalam proses kepegawaian?
Jika tidak ada jawaban atas pertanyaan tentang TP3D — maka pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang menentukan 80 nama dalam mutasi Juni 2026 itu semakin mendesak dan semakin sulit dihindari. Diam di tengah pertanyaan-pertanyaan besar ini justru memperkuat persepsi bahwa ada kekuatan informal yang bekerja di balik mutasi — kekuatan yang tidak tahan terhadap sorotan publik dan karena itu memilih untuk tidak menjawab.
FORMAT Pasuruan menyampaikan dengan tegas: keheningan bukan jawaban. Keheningan adalah pengakuan. Dan Kepala BKPSDM yang membiarkan sistem kepegawaian berjalan tanpa fondasi yang diwajibkan regulasi — sementara publik dan ASN menunggu penjelasan yang tidak pernah datang — sudah selayaknya mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral yang paling minimal.
Karena jika seorang pejabat tidak mampu membangun sistem yang diwajibkan regulasi, tidak mampu menjelaskan keputusan yang diambil, dan tidak mampu menjawab pertanyaan publik — maka jabatan itu seharusnya diemban oleh orang yang mampu.
Keheningan birokrasi di tengah pertanyaan publik yang sah bukan kehati-hatian. Itu pengingkaran terhadap hak rakyat untuk tahu.
Pasuruan, 18 Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
