“Setelah Pansus Menolak, Kini Bupati Diuji: Berpihak pada Rakyat atau Real Estate?”
OPINI | SERI KEEMPAT: SETELAH REKOMENDASI PANSUS
Ditulis Oleh : Ismail Makky, SE. MM.
Penulis adalah Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau dan juga anggota Dewan Air Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Komisi Bidang Pengendalian Daya Rusak Air,
Penulis terlibat aktif dalam Forum Rapat yang diselengarakan oleh Dewan Air Provinsi Jawa Timur dan Panitia khusus (PANSUS) DPRD Kab. Pasuruan terkait “ kasus pembangunan Real Estate di Prigen oleh PT. Stasionkota Sarana Permai (SSP) “
Pansus Sudah Menolak Real Estate.
Rakyat Sudah Berteriak.
Kini Giliran Bupati Menentukan Ketegasannya:
Setuju atau Menolak Real Estate?
Lima Rekomendasi Resmi Pansus DPRD yang Memaksa Bupati Pasuruan Menentukan Pilihan: Berpihak pada Rakyat atau Membiarkan Hutan Arjuno Dijual
Prigen, Kabupaten Pasuruan — April 2026
Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Pada 20 April 2026, Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan rekomendasi resminya dalam rapat paripurna. Lima poin tegas. Berbasis kajian berbulan-bulan. Berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Rekomendasi itu bukan sekadar dokumen. Ia adalah suara resmi lembaga legislatif daerah — representasi rakyat Kabupaten Pasuruan yang telah menyelidiki, meninjau lapangan, dan menyimpulkan bahwa proyek real estate di lereng Arjuno-Welirang harus dihentikan.
Ketua Pansus Sugiyanto menutup rekomendasinya dengan kalimat yang layak diukir: ‘Sabuk hutan adalah warisan anak cucu, bukan komoditas yang bisa dipertukarkan dengan keuntungan jangka pendek.’
Kini satu pertanyaan menentukan yang menunggu jawaban: apakah Bupati Pasuruan akan mengeksekusi rekomendasi ini, atau membiarkannya menjadi dokumen yang indah di atas kertas?
Ketegasan Bupati dalam mengeksekusi rekomendasi ini adalah ujian nyata keberpihakan negara terhadap hak rakyat atas lingkungan hidup yang aman.
Lima Rekomendasi Resmi yang Menunggu Eksekusi
Pansus DPRD menetapkan lima poin yang harus segera ditindaklanjuti Bupati Pasuruan. Bukan saran. Bukan imbauan. Rekomendasi resmi legislatif yang memiliki bobot kelembagaan:
# TINDAKAN SUBSTANSI REKOMENDASI PANSUS
1 Cabut Seluruh Izin Batalkan PKKPR dan seluruh izin dasar lainnya melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan KLHK. Hentikan permanen proses AMDAL dan PBG milik PT Stasionkota Saranapermai.
2 Kembalikan Fungsi Lahan Kembalikan status lahan menjadi kawasan hutan lindung atau resapan air. Lakukan rehabilitasi vegetasi untuk menjaga stabilitas lereng Arjuno-Welirang.
3 Dorong Proses Hukum Libatkan APH untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan potensi kerugian negara dalam proses TMKH. Ini adalah rekomendasi resmi legislatif.
4 Audit Internal OPD Lakukan audit internal terhadap kinerja dinas terkait untuk menutup celah maladministrasi yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
5 Revisi RTRW Usulkan revisi RTRW — kembalikan status kawasan dari zona permukiman (kuning) menjadi kawasan lindung (hijau) dalam revisi RTRW Provinsi Jawa Timur.
Perlu dicatat: poin ketiga — mendorong proses hukum untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan kerugian negara dalam TMKH — adalah pintu resmi yang dibuka oleh legislatif untuk keterlibatan APH. Ini bukan desakan dari jalanan. Ini rekomendasi resmi DPRD.
Bukti yang Sudah Ada: NIB Sudah Terbit
Di tengah semua polemik ini, satu fakta tidak bisa dibantah: Nomor Induk Berusaha (NIB) proyek ini sudah terbit secara resmi melalui sistem perizinan negara.
BUKTI DOKUMEN RESMI NEGARA — NIB No. 9120209562579
NIB: 9120209562579 | KBLI: 68111 (Real Estat) | Lokasi: Pencalukan, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan | Tingkat Risiko: Menengah Rendah
NIB ini terbit dengan KBLI 68111 — Real Estat — sejak awal. Bukan Wanawisata yang berubah. Ini menjawab pertanyaan tentang perubahan konsep: tidak ada perubahan konsep, karena sejak awal yang diajukan adalah Real Estat. Dan NIB tidak bisa terbit tanpa proses verifikasi yang melibatkan sistem tata ruang daerah.
Perhutani pun Mendukung Penghentian Real Estate — Tinggal Bupati yang Harus Menentukan Pilihan
Administratur KPH Pasuruan Ifad Cahyo menyatakan bahwa Perhutani sepenuhnya menghormati dan mendukung keputusan Pansus. Pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas fisik sebelum seluruh perizinan tuntas.
Meski kewenangan Perhutani kini terbatas — karena lahan sudah berpindah ke PT Stasionkota Saranapermai melalui proses TMKH — komitmen mereka untuk mengawasi kawasan yang bersinggungan dengan hutan negara tetap tegas.
“Kami sudah mempelajari detail rekomendasinya. Secara prinsip, kami menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan tersebut demi kebaikan lingkungan di masa depan.”
Jika Perhutani — institusi kehutanan negara yang kewenangan langsungnya sudah terbatas di lokasi ini — saja mampu menyatakan dukungan tegas terhadap penghentian proyek, maka kini hanya satu pihak yang belum menentukan sikap: Bupati Pasuruan. Apakah beliau setuju dengan rekomendasi Pansus dan berdiri bersama rakyat? Atau memilih membiarkan proyek Real Estate ini terus berjalan di atas hutan yang ditolak ribuan warganya sendiri?
Satu Pertanyaan yang Tidak Bisa Dihindari: Setuju atau Menolak?
Rekomendasi Pansus sudah resmi. Perhutani sudah menyatakan dukungan. Ribuan warga sudah berteriak. Kini satu pertanyaan yang paling sederhana menggantung di ruang publik Pasuruan — dan hanya satu orang yang bisa menjawabnya:
Bupati Pasuruan: Setuju atau Menolak Real Estate di Lereng Arjuno-Welirang?
Ini bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan diam. Bukan pertanyaan yang bisa dijawab dengan ‘investasi harus kondusif’ atau ‘kami tidak ada urusan’. Ini pertanyaan yang meminta jawaban tegas, terbuka, dan dapat diverifikasi publik.
Jika Bupati mengeksekusi
Ia akan dikenang sebagai pemimpin yang berani berdiri di depan rakyat saat yang paling dibutuhkan. Hutan Arjuno selamat. Jutaan warga Pasuruan terlindungi. Nama beliau terukir dalam sejarah pelestarian lingkungan Jawa Timur. Jika Bupati mengabaikan
Ia akan menjadi Bupati yang membiarkan rekomendasi legislatif daerahnya sendiri tidak ditindaklanjuti. Dan rakyat Pasuruan — yang sudah terlalu sabar — tidak akan melupakan.
Kepada Bupati Rusdi Sutejo: Ini Saat yang Tepat
Ini bukan serangan. Ini undangan.
Undangan untuk menjadi Bupati yang diingat bukan karena berapa banyak investasi yang masuk, tapi karena berapa banyak keselamatan warga yang ia jaga. Undangan untuk membuktikan bahwa jabatan yang lahir dari kepercayaan rakyat akan dikembalikan kepada rakyat — dalam bentuk tindakan nyata yang bisa dirasakan.
Lima rekomendasi Pansus sudah di tangan. Dukungan institusional sudah ada. Legitimasi publik sudah lebih dari cukup. Yang tersisa hanyalah satu hal: keputusan untuk bertindak.
Pak Bupati, rakyat Pasuruan tidak meminta yang luar biasa. Mereka hanya meminta Anda berdiri di pihak mereka — hari ini, bukan esok.
Hutan Arjuno telah menjaga Pasuruan selama berabad-abad. Kini giliran Pasuruan — melalui pemimpinnya — untuk menjaga hutan itu.
— ★ —
Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Opini Seri Keempat — Respons atas Rekomendasi Resmi Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, 20 April 2026
Disusun berdasarkan pemberitaan media cetak dan eletronik, serta dokumen publik yang terverifikasi.
Prigen, Kabupaten Pasuruan — April 2026

