Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Cap Jie Kie, Krajan Mangunrejo Kediri Disorot, Nama Cokrek dan Wowok Mencuat
Diduga Jadi Sarang Judi Sabung Ayam dan Cap Jie Kie, Krajan Mangunrejo Kediri Disorot, Nama Cokrek dan Wowok Mencuat
Kediri || Cakra Nusantara —
Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan judi kartu Cap Jie Kie kembali mengguncang wilayah Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara tertutup itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat karena dinilai meresahkan, berpotensi melanggar hukum, serta mencederai ketertiban sosial.
Wartawan media ini yang melakukan penelusuran lapangan menemukan indikasi aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk kendaraan pada jam-jam tertentu, kerumunan orang di lokasi yang relatif tertutup, serta informasi warga tentang dugaan praktik perjudian yang disebut sudah berlangsung cukup lama.
Sejumlah warga bahkan menyebut nama Cokrek sebagai sosok yang kerap terlihat meramaikan lokasi perjudian tersebut. Sementara itu, Wowok disebut-sebut warga diduga memiliki peran sebagai pengelola aktivitas judi tersebut.
Namun, informasi ini masih berupa keterangan masyarakat dan belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan yang mulai terasa di lingkungan sekitar.
“Kalau benar itu sabung ayam dan judi Cap Jie Kie, jelas merusak. Banyak orang datang bukan sekadar hiburan, tapi taruhan uang besar. Kami khawatir dampaknya bisa ke kriminalitas dan keamanan desa,” ujarnya.
Praktik perjudian seperti sabung ayam dan Cap Jie Kie bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sering menjadi pemicu masalah sosial serius, utang, konflik keluarga, hingga meningkatnya tindak kriminal.
Pengamat sosial Kediri, Budi Santoso (nama samaran), menilai fenomena perjudian terselubung sering tumbuh karena pengawasan lemah dan adanya pembiaran.
“Kalau benar ada praktik itu, dampaknya tidak main-main. Judi bisa merusak ekonomi keluarga, memicu konflik, bahkan kriminalitas. Ini bukan sekadar permainan, tapi potensi bom sosial,” tegasnya.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia dilarang keras, Pasal 303 KUHP: Pelaku yang menyediakan atau memfasilitasi perjudian terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda.Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi juga dapat dipidana.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan perjudian sebagai penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk kategori perjudian, meskipun kerap dikemas sebagai tradisi atau hiburan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam agar dugaan praktik tersebut tidak semakin meluas dan menimbulkan keresahan lebih besar.
“Kalau memang ada, kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan sampai desa kami dicap sebagai lokasi perjudian.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi warga. Semua nama yang muncul masih dalam konteks dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada kepastian dari aparat penegak hukum.

