Tambang Pasir CV PRABU SANG ANOM Diseret ke Aparat! LSM GEMPAR Laporkan Dugaan Tambang Ilegal, Warga Mengaku Tak Pernah Dihargai
PASURUAN -NGULING – MCN Online
Terbit :28 Desember 2025
Penulis : Redaksi
Aroma pelanggaran hukum kembali menyeruak dari Desa Sanganom. Kali ini, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik CV PRABU SANG ANOM resmi dilaporkan LSM GEMPAR ke sejumlah instansi dan institusi negara.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Pasuruan dengan tembusan ke ESDM, DLH, Satpol PP, hingga Dishub, sebagai bentuk perlawanan atas dugaan praktik tambang ugal-ugalan yang dinilai mencederai hak masyarakat.
Sorotan keras datang dari Muhammad, putra daerah Sanganom sekaligus aktivis LSM GEMPAR, yang secara terbuka membongkar dugaan arogansi dan ketidakpatuhan pengelola tambang terhadap warga sekitar.
“Saya ini putra daerah Sanganom. Rumah keluarga kami dekat dengan lokasi tambang. Tapi aktivitas tambang CV PRABU SANG ANOM seolah tidak punya etika sama sekali. Tidak pernah pamit, tidak pernah sosialisasi. Jangan bicara AMDAL, sosialisasi saja tidak pernah ada,” tegas Muhammad dengan nada geram.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi pihak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa transparansi dan tanpa melibatkan masyarakat terdampak.
Warga mengaku hanya menjadi penonton dari eksploitasi sumber daya alam di kampung sendiri, tanpa kompensasi, tanpa komunikasi, dan tanpa rasa keadilan.
Muhammad menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar berteriak di ruang publik, namun telah menempuh jalur resmi dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
“Laporan sudah kami masukkan ke Polresta Pasuruan, dengan tembusan ke ESDM, DLH, Satpol PP, dan Dishub. Kami minta dilakukan audit total terhadap aktivitas tambang ini dan ditutup permanen,” katanya lantang.
Ia juga menyinggung bahwa keberadaan tambang tersebut tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat sekitar, justru menimbulkan keresahan dan potensi kerusakan lingkungan.
“Kita tidak usah bicara terlalu jauh soal ekologi dulu. Hal paling dasar saja: masyarakat diperhatikan, diajak bicara, dipercaya. Itu saja tidak ada. Kalau seperti ini, jelas tambang ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan merugikan warga,” imbuhnya.
LSM GEMPAR menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka praktik tambang tanpa etika dan tanpa kepatuhan hukum akan menjadi preseden buruk dan bukti nyata pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait. Akankah negara hadir membela warga Sanganom, atau justru kembali tunduk pada kepentingan tambang?
MCN Online dan LSM GEMPAR akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang.(red)


Usut tuntasw
Terimakasih