FKPPI Soroti Dugaan Pelanggaran Transparansi Proyek Sekolah Rakyat Rp1,9 Triliun di Pasuruan

 

Kota Pasuruan//CakraNusantara.online-5-2-2026

Sebagai bentuk penguatan sikap, FKPPI Pasuruan bersama tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama secara resmi telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap tertulis yang memuat sejumlah keberatan dan tuntutan atas pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun di Kota Pasuruan.

Dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa pihak pelaksana proyek tidak membuka informasi publik secara transparan, antara lain dengan tidak mencantumkan nama konsultan pengawas serta tidak mencantumkan jangka waktu pelaksanaan proyek pada papan informasi kegiatan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui serta mengawasi proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.


FKPPI juga menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan material urugan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam pelaksanaan pembangunan, seharusnya digunakan material makadam atau sirtu, namun di lapangan diduga menggunakan tanah uruk biasa yang dinilai berisiko terhadap kekuatan dan ketahanan konstruksi bangunan.
Selain itu, pernyataan sikap tersebut menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pekerjaan pembersihan lahan dasar (tripping) sebelum proses pengurukan. Praktik ini dinilai sebagai kesalahan fatal dalam tahapan konstruksi, yang berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan keselamatan bangunan di kemudian hari.


Aspek hukum lahan juga menjadi sorotan utama. FKPPI menilai proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut diduga cacat hukum, karena hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut belum mengantongi surat resmi penyerahan aset lahan dari Pemerintah Kota Pasuruan. Selain itu, lahan seluas ±7,3 hektare tersebut juga diklaim belum pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan.

Lebih lanjut, FKPPI menilai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih berstatus LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena pelepasan status LP2B seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan.


Dalam pernyataan sikapnya, FKPPI juga mengecam dugaan pelanggaran AMDAL Lalu Lintas, dampak debu terhadap lingkungan sekitar, serta potensi gangguan keselamatan pengguna jalan. Atas dasar berbagai temuan tersebut, FKPPI meminta Wali Kota Pasuruan untuk menghentikan sementara pembangunan, serta mendesak KPK RI, Kejaksaan, dan Polres Kota Pasuruan agar melakukan pengawasan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Surat Pernyataan Sikap itu ditetapkan dan ditandatangani di Pasuruan pada 5 Februari 2026, sebagai bentuk sikap resmi FKPPI dan elemen masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat.

( Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *