Ijasah Ditahan, Anak Yatim Piatu di Probolinggo Kesulitan Melamar Kerja
PROBOLINGGO, MCN online – Jumat (14/11)
Nasib malang dialami Faqih Hasan, pemuda yatim piatu asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sejak kelulusannya dari SMK Mandiri Kraksaan pada tahun ajaran 2020/2021, Faqih hingga kini belum menerima ijazahnya.

Kondisi ini membuatnya kebingungan saat diminta melengkapi berkas lamaran kerja di salah satu dapur MBG setelah mendapat kesempatan dari Kepala Desa Bulu, Dimas.
Kabar tersebut sampai ke telinga pihak media yang kemudian berupaya membantu dengan mendatangi sekolah untuk meminta legalisir ijazah sebagai syarat melamar kerja. Ibnu Hajar Paman Faqih,
yang ikut mendampingi, mengaku bingung dengan perlakuan sekolah. “Kami hanya butuh legalisir saja untuk syarat kerja. Ini anak yatim, tidak ada yang membantu. Tapi kok kesannya justru dipersulit,” ujarnya saat ditemui.

Ketika dikonfirmasi, Supriyono, Kepala SMK Mandiri Kraksaan yang baru menjabat sekitar satu tahun terakhir, tidak membantah adanya penahanan dokumen siswa. “Memang ada beberapa ijazah yang ditahan karena belum menyelesaikan administrasi sekolah. Itu kebijakan pimpinan sebelumnya. Saya sekarang memberi kebijakan baru, jika tunggakan di atas dua juta dapat potongan 40 persen, dan yang di bawah dua juta potongannya 30 persen,” jelasnya.
Namun upaya meminta legalisir ijazah juga tak berjalan mudah. Menurut paman Faqih,
pihak sekolah masih meminta biaya tambahan dan mewajibkan kehadiran Faqih secara langsung meski ia tidak memiliki wali yang bisa mendampingi.
“Katanya harus ada tambahan biaya dulu baru dilegalisir, dan Faqih harus datang ke sekolah. Padahal kondisinya jelas, dia yatim piatu. Kami datang membawa surat kelulusan, tapi tetap saja diminta macam-macam,” keluhnya.
Penahanan ijazah karena alasan administrasi sebenarnya telah jelas dilarang pemerintah. Peraturan Sekjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya apa pun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak pendidikan warga negara tanpa diskriminasi.

Ombudsman RI juga berkali-kali menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk maladministrasi.
Melihat situasi tersebut, pihak keluarga dan masyarakat berharap pemerintah turun tangan.
“Kami mohon perhatian dari Dinas Pendidikan. Jangan sampai anak-anak kurang mampu di Probolinggo terus terhalang hanya karena aturan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap paman Faqih.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak siswa untuk memperoleh ijazah merupakan hak dasar yang tidak boleh ditunda, apalagi sampai menghambat masa depan pekerjaan seorang lulusan.
Berikut beberapa saran alt teks foto yang singkat, jelas, dan relevan untuk SEO berita:
1. “Tampak depan pagar SMK Mandiri Kraksaan Probolinggo.”
2. “Bagian depan dan pagar masuk SMK Mandiri Kraksaan di Probolinggo.”
3. “Pagar utama dan gerbang SMK Mandiri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.”
4. “Area depan SMK Mandiri Kraksaan Probolinggo terlihat dari luar pagar.”
Semua sudah ringkas, informatif, dan sesuai standar alt teks jurnalistik. Jika ingin versi yang lebih panjang atau lebih SEO-detail, tinggal bilang saja.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik seperti penyerahan ijazah.
Peraturan Sekjen Kemendikbud ristek
Nomor 1 Tahun 2022: Melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswanya dengan alasan apa pun.
Pasal 372 KUHP: Tentang penggelapan, di mana ijazah adalah hak milik siswa yang tidak boleh ditahan secara permanen oleh pihak sekolah.
(Red/kabiro ps)

