Skandal Proyek Amburadul: RSUD Tongas Rp 2,5 Miliar Asal Jadi & Parkiran Miring – Bom Waktu Keselamatan Publik

 

Probolinggo – Bau busuk proyek pembangunan kembali menyeruak, kali ini bukan hanya satu, tapi dua proyek sekaligus yang menjadi sorotan publik. Pertama, proyek pavingisasi RSUD Tongas senilai Rp 2,5 miliar yang dikerjakan CV Fokus Indo Artha. Kedua, proyek fasilitas parkir yang seharusnya menjadi wajah baru pelayanan publik, justru berubah menjadi ladang kemarahan masyarakat.

Dua proyek ini sama-sama menampilkan wajah buruk tata kelola pembangunan daerah: kontraktor arogan, konsultan lemah, pengawasan longgar, spesifikasi dipangkas habis-habisan, hingga ancaman nyata bagi keselamatan rakyat.

Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Konstruksi Pavingisasi (Pekerjaan Landscape) RSUD Tongas tercatat menelan anggaran Rp 2.518.403.995 dari APBD–DAU 2025, dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari.

Namun, bukannya menghasilkan fasilitas nyaman untuk rumah sakit rujukan, proyek justru dipenuhi indikasi asal jadi.

Di lapangan, pelaksana bernama Farel malah dengan pongah menantang agar kasus ini diviralkan. Publik kaget: bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga etika.

> “Bagaimana mungkin proyek miliaran diserahkan pada orang yang minim keahlian, arogan pula?” – ujar salah satu penggiat masyarakat.

Mengacu pada HSPK Kabupaten Probolinggo 2025, biaya pavingisasi standar berada pada kisaran Rp 175.000 – Rp 225.000 per meter persegi. Dengan kontrak Rp 2,5 miliar, seharusnya setara dengan 11.000 – 13.000 m² paving berkualitas tinggi. Tapi di lapangan, volume pekerjaan jauh dari itu. Spesifikasi dikurangi, ketebalan urugan tak sesuai, hingga kualitas pengunci cor yang diduga dipangkas.

Paving asal jadi bukan sekadar masalah estetika. Di RSUD Tongas, ribuan pasien, tenaga medis, dan pengunjung setiap hari lalu lalang. Paving rapuh akan cepat rusak, tergenang, hingga memicu kecelakaan.

> “Kami akan bersurat ke pihak terkait untuk audiensi. Kalau CV Fokus Indo Artha tidak bisa profesional, kami desak proyek ini di-take over,” tegas perwakilan masyarakat.

Tak kalah parah, proyek pembangunan fasilitas parkir publik justru jadi ladang kejanggalan. Investigasi mengungkap sederet pelanggaran teknis yang brutal:

Kolom pedestal miring → bukan hanya buruk rupa, tapi berbahaya.

Pondasi asal jadi → batu kali ditumpuk sekaligus tanpa tahapan.

Pembesian dipangkas → tulangan sloof hanya 4 titik dari standar 8.

Beton keropos → pengecoran manual tanpa slump test.

Tanah tidak dipadatkan → paving baru dipasang saja sudah ambles.

Ahli konstruksi independen, Ir. Hadi Prasetyo, M.Eng, memperingatkan:

> “Kalau kolom sudah miring dari awal, itu artinya pondasi gagal. Struktur bisa roboh kapan saja.”

Aktivis Forum Pemantau Anggaran dan Infrastruktur (FPAI), Sugeng Santoso, menambahkan:

> “Tidak ada slump test itu artinya pengawasan fiktif. Konsultan hanya tanda tangan tanpa kerja. Ini pengkhianatan terhadap rakyat.”

Lebih lanjut, aturan SNI 2847:2019, SNI 7394:2008, Permen PUPR 9/2019, hingga PP No. 22/2020 dilanggar terang-terangan. Pondasi batu kali yang seharusnya bertahap maksimal 40 cm, dipasang sekaligus. Bekisting asal, selimut beton tipis, tulangan terpapar udara. Dalam hitungan bulan, beton pasti keropos, tulangan karat, dan bangunan melemah.

Tokoh masyarakat, H. Mustofa, menegaskan:

> “Kalau pondasi seperti ini, bukan menopang, tapi menunggu runtuh.”

Bom Waktu Keselamatan Publik

Baik di RSUD Tongas maupun proyek parkir, pola yang sama terlihat: proyek bernilai besar dikerjakan dengan cara murahan, material dikurangi, aturan dilanggar, dan rakyat yang dikorbankan.

Hari ini mungkin bangunan masih berdiri, tapi esok bisa jadi tragedi. Tiang parkir bisa roboh, paving rumah sakit bisa jadi jebakan, dan nyawa rakyat yang dipertaruhkan.

> “Jangan tunggu ada korban baru ribut. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang jadi korban, bukan pejabatnya,” – kata Siti Rahma, warga sekitar proyek parkir.

Seruan Publik: Audit, Blacklist, Proses Hukum

Dari dua kasus ini, publik menuntut:

1. Audit independen oleh BPK, BPKP, atau lembaga profesional.

2. Blacklist kontraktor & konsultan yang terbukti lalai.

3. Proses hukum bagi pihak yang sengaja memanipulasi mutu.

> “Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini soal kesengajaan mengurangi kualitas demi keuntungan. Nyawa rakyat taruhannya,” – tegas Ir. Hadi Prasetyo.

Jika pemerintah hanya diam, maka RSUD Tongas dan proyek parkir hanyalah monumen kebobrokan pembangunan: uang rakyat dibakar habis-habisan, hasilnya pekerjaan murahan, dan keselamatan rakyat dijual murah.

Saatnya pemerintah dan APH bertindak. Jangan tunggu bangunan roboh, jangan tunggu ada korban jiwa. Tindak tegas sekarang juga!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *