Erwin Parengkoan Sales PT Jotun Indonesia Gelapkan Uang Rp 2 Miliar, Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Cakranusantara.online

Sidang terdakwa Erwin Parengkoan, mantan sales PT Jotun Indonesia, perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar. dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.

Selanjutnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa Erwin disebut membuat order fiktif serta menyelewengkan uang pembayaran dari sejumlah customer yang seharusnya disetor ke rekening perusahaan. Uang tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.

“Perbuatan terdakwa Erwin merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam sidang.

Empat orang saksi yang dihadirkan adalah Direktur Roni, admin sales Yenny, kepala gudang Suryanto, dan HRD Nina. Dalam keterangannya, Roni mengungkap adanya 10 purchase order (PO) fiktif yang dibuat terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.

“Order yang dibuat terdakwa Erwin seharusnya disetor ke rekening perusahaan di Bank Mandiri dan Citibank. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada transaksi dari customer yang dimaksud,” ungkap Roni di persidangan.

Keterangan saksi Yenny, menyatakan order dari terdakwa Erwin selalu diterimanya untuk diproses, sementara Suryanto menegaskan bahwa pengiriman barang hanya dilakukan jika ada surat jalan resmi. Sedangkan saksi HRD Nina menyebut Erwin telah bekerja di PT Jotun Indonesia sejak 2010 hingga 2024 dengan gaji terakhir Rp16 juta sebelum akhirnya mengundurkan diri.

Data dipersidangan menyebutkan, sejumlah customer yang nama namanya dicatut dalam order fiktif tersebut antara lain CV Dragon Berjaya, Berkat Anugerah Coatings, PT Tjakrindo Mas, hingga CV Mandiri Karya Bersama. Total kerugian perusahaan akibat ulah terdakwa mencapai Rp2.085.636.860. (NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *