Kebohongan Zaenab Ernawati Terkait Uang Rp 200 Juta Diungkap Korban Nagasaki Widjaja Dipersidangan
Surabaya,
Sidang Terdakwa Zaenab Ernawati binti alm Yusuf perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.200 juta kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Nagasaki Widjaja dan saksi fakta Njoo Guan Lie alias Silly yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, Kamis (10/7/2025).
Nagasaki Widjaja Dalam kesaksiannya, menjelaskan peran Zaenab Ernawati sebagai pihak yang mengaku pembeli pertama sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya. sedangkan Tanah yang ditawarkan terdakwa Zaenab Ernawati ke Nagasaki Widjaja seharga Rp.3 miliar itu diketahui milik Dr. H. Udin berdasarkan dokumen Petok D Nomor 5415.
Menurut Nagasaki Widjaja pada Desember 2018 ia bertemu dengan Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo di sebuah warung kopi. kemudian Nagasaki Widjaja dikenalkan kepada Zaenab Ernawati dan Sutan Syahrir, adik H. Udin yang menerangkan bahwa Zaenab Ernawati telah memberikan uang muka Rp.200 juta kepada pemilik tanah H. Udin.
“Ada kesepakatan saya akan membeli tanah itu. kemudian saya diajak melihat dokumen tanah di kantor Kelurahan Kalijudan dan Lurah Yongki Kusprianto Wibowo menyampaikan langsung pada saya kalau tanah tersebut tidak bermasalah,” ujar Nagasaki Widjaja di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Ikatan Jual Beli (IJB) oleh Notaris Amrozi Johar. Saat itu, Nagasaki Widjaja menyerahkan uang muka sebesar Rp.500 juta dengan rincian yang Rp.300 juta ditransfer ke anak H. Udin, dan yang Rp.200 juta ditransfer ke Zaenab Ernawati.
Lalu transaksi tersebut berujung batal. H. Udin menyatakan pembatalan karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Uang Rp.300 juta yang diberikan ke pihak Udin dijanjikan akan dikembalikan, meski hingga sekarang tidak dikembalika, Sementara uang Rp.200 juta yang ditranfer ke Zaenab Ernawati juga tidak dikembalikan juga.
“Ketika saya menagih, Zaenab Ernawati malah menantang saya. Katanya, Laporkan saya (Zaenab)ke polisi saya tidak takut bahkan menyampaikan ke Saya, kamu tidak akan bisa pidanakan saya, kalau sampai saya ditahan berarti kamu hebat’,” ucap Nagasaki Widjaja menirukan ucapan terdakwa Zaenab
Setelah saksi Korban Nagasaki Widjaja menyampaikan terkait terdakwa Zaenab situasi sidang menjadi memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menunjukkan kwitansi pembayaran Rp.200 juta ke Zaenab. H. Udin, yang turut diperiksa di tahap penyidikan, membantah tidak pernah menerima uang muka tersebut dari terdakwa Nagasaki Widjaja.
Nagasaki Widjaja menegaskan bahwa dirinya memberikan uang tersebut pada Zaenab Ernawati karena diyakinkan oleh saksi Willy, Joyo, dan Sutan bahwa Zaenab Ernawati adalah pembeli pertama. Namun, dalam kererangan terdakwa Zaenab Ernawati menganggap uang tersebut adalah komisi sebagai makelar, bukan sebagai pengembalian uang muka.
“Setahu saya, Zaenab Ernawati sudah memberikan down payment Rp.200 juta ke H. Udin. Saya berikan uang pengganti down payment itu karena diyakinkan oleh orang-orang di sekitar,” katanya lagi.
Sementara itu, saksi fakta Willy menyebut bahwa dirinya adalah koordinator penjualan tanah tersebut dan memiliki lima anggota, termasuk Zaenab Ernawati.
“Zaenab Ernawati berperan mengaku pembeli pertama agar harga tanah tidak berubah. Dan uang Rp.200 juta itu disebut sebagai pengikat agar nilai tanah
tetap stabil,” terang Willy.
Saksi Willy juga menerangkan bahwa Nagasaki Widjaja tidak pernah membicarakan soal komisi kepada saya, bahkan saksi Willy menerangkan dipersidangan yang seharusnya memberi komisi itu H. Udin bukan Nagasaki Widjaja,
Sidang akan dilanjutkan pada hari selasa dengan agenda pemeriksaan saksi yang ditunda akan dihadirkan kembali yakni Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo dan Yongki Kusprianto Wibowo, mantan Lurah Kalijudan.
Untuk diketahui perkara ini berawal pada Desember 2018. Nagasaki Widjaja tertarik membeli tanah berdasarkan informasi yang ia terima dari para makelar makelar kalau aman tidak bermasalah bisa lanjut ke prosesnya, mendengar seperti itu achirnya Nagasaki Widjaja mengeluarkan dana total Rp.700 juta. Yang Rp.500 juta untuk pemilik tanah H.Udin dan yang Rp.200 juta untuk Zaenab Ernawati . Namun transaksi tersebut achirnya gagal total, dan hingga kini uang Nagasaki Widjaja semua tidak jelas dan belum kembali sampai sekarang (red).

