Jejak Petualang Irul Mafia Solar Lumajang yang kebal hukum.

Lumajang||Cakranusantara.online –

 

Jejak petualang Mafia BBM di Kabupaten Lumajang tercium hingga luar wilayah Kabupaten dan kota, maraknya penyalahgunaan BBM solar maupun pertalite menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum pada sektor ini, sehingga para pemain tumbuh subur bagai jamur di musim penghujan.

Maraknya pemain BBM tak lepas dari dua orang punggawa di kabupaten Lumajang ini, sebut saja Irul, pria muda bertubuh gempal ini telah lama menggeluti dunia solar, sebagai pemain lama tentu saja irul cukup banyak berpengalaman dibidang bisnis licin ini, berbagai macam modus dia ( irul, red) jalani demi meraup keuntungan yang lebih, mulai dari pengerahan armada truck yang tidak sedikit, irul juga mempekerjakan orang – orang sekitar wilayahnya untuk berbondong – bondong membeli BBM jenis solar untuk di hisap kedalam jerigen – jerigen berkapasitas 35 liter.

Sebagai pelaku predator BBM jenis solar, pendapatan irul dikisar antara 8 – 16 Kl ( 8000 – 16.000 liter dalam sehari. Irul membeli solar dari sopir truck yang kendaraannya sudah mengalami modifikasi tersebut sebesar 7500/ liter. Dengan bermodalkan Kendaraan dan kempu ( tandon plastik ukuran 1000 liter) irul mengerahkan para sopirnya untuk bergerak ke sejumlah wilayah di Lumajang, tidak cukup menggunakan armada yang sudah dimodifikasi, irul juga mengerahkan tenaga suplier solar yang ditempatkan di jerigen – jerigen berkapasitas 35 literan, suplier suruhan irul ini mengisi BBM jenis solar diberbagai wilayah terdekat dan dari hasil pembeliannya tersebut oleh sopir dihisap dan ditempatkan ke wadah jerigen hingga berjumlah banyak lalu disetorkan ke irul dengan harga 7500/ liter.

Peristiwa berawal saat Redaksi media ini mendapatkan informasi dari masyarakat yang sering mengalami kehabisan saat melakukan pembelian solar di SPBU kedungjajang Lumajang, dari informasi tersebut dilakukanlah sebuah penelusuran bersama beberapa Redaksi dan LSM ke SPBU yang dimaksud, dan terlihat jelas dimata, tanpa ada rasa takut akan Hukuman bagi para terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, mereka beraktivitas dengan santai tanpa rasa takut menyelimuti benak mereka. Sabtu 7/6/25

“ Iya Pak, di SPBU kedungjajang ini sering kali habis stock solarnya, saya sempat mengetahui beberapa armada truck terpantau mondar mandir mengisi BBM, seakan mereka tidak ada takut – takutnya atas kegiatan yang jelas – jelas melanggar aturan hukum pidana tentang migas tersebut “ ujar mat Kholil yang secara kebetulan sedang melakukan pengisian BBM jenia Solar untuk armada panther miliknya.

Aktivitas yang tak lajim juga didapati diberbagai SPBU wilayah Lumajang lainnya, nampak jelas armada elf mondar – mandir mengisi BBM dengan cara full tangki. Armada elf tersebut sempat diikuti oleh tim investigasi guna memastikan apakah dia ( sopir elf) akan kembali lagi ke SPBU untuk melakukan pembelian yang sama seperti sebelumnya, benar, setelah sopir elf tersebut memindahkan isi solar yang ada di tangki BBM armada ke jerigen, dirinya ( sopir elf) pergi menuju SPBU kembali dan melakukan pembelian lagi.

“Iya Pak, saya melakukan pembelian di SPBU ini sudah beberapa kali dan sampai dirumah solar yang ada di tangki armada saya pindah ke jerigen – jerigen yang sudah saya sediakan untuk saya kirim ke mas irul” ucap rokhim suplier BBM dengan modus full tangki.

Saat ditanya alamat pengirimannya, rokhim menjelaskan bahwa gudangnya berada dijalan brakwetan kedungjajang tepatnya arah buangan truck.

“ solar ini saya kirim ke brakwetan desa curah petung kecamatan kedungjajang Lumajang , tepatnya kalau dari arah surabaya, ada jalan buangan truck dan tepatnya sebelah makam, kalau lurus menuju kota Lumajang, itu ambil jalur kiri. “ ucap Rokhim menjelaskan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur oleh beberapa undang – undang dan peraturan di Indonesia, adapun peraturan Undang – Undang yang Berlaku antara lain : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk ketentuan tentang penggunaan BBM bersubsidi. Tidak itu saja Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi , Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengawasan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penggunaan BBM bersubsidi.

Adapun sangsi hukum yang dapat menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Pidana penjara : Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku. Selain itu juga pelaku juga dapat dikenakan Denda : Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat diancam dengan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.Penyitaan Barang bukti juga akan diterapkan dalam aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi Adapun penyitaan tersebut adalah apapun digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat disita oleh negara.

Tujuan Pemerintah dalam mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut adalah guna bertujuan untuk menghemat penggunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa subsidi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Aksi penyelewengan yang dilakukan irul patut mendapat tindakan dan jelas merugikan masyarakat secara umum.

 

 

Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *