KONTRAK 120 HARI, PROYEK BARAK DALMAS Rp1,12 MILIAR DISOROT! AYIK SUHAYA DESAK APH DAN KPK TURUN TANGAN

Papan Proyek Terpampang, Progres dan Pertanggungjawaban Anggaran Dipertanyakan

Ayik: Jangan Ada Kongkalikong, Uang Negara Harus Dibuka ke Publik!

PASURUAN — Proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota dengan nilai kontrak mencapai Rp1.124.718.400 menjadi sorotan. Proyek yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait progres pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan, kualitas bangunan, dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak menutup diri terhadap pertanyaan publik. Ia mendesak agar pelaksanaan proyek diperiksa secara objektif, mulai dari dokumen kontrak, progres fisik, mutu pekerjaan, hingga kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Jangan sampai ada kongkalikong dalam proyek yang menggunakan uang negara! Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan tunjukkan hasil pekerjaannya. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas,” tegas Ayik, Selasa (13/10/2026).

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun, menurut Ayik, proyek bernilai lebih dari Rp1,12 miliar harus memiliki pertanggungjawaban yang dapat diuji melalui dokumen resmi dan kondisi fisik bangunan.

KONTRAK 120 HARI: BATAS WAKTU DIPERKIRAKAN LEWAT, MANA PENJELASANNYA?

Berdasarkan papan informasi proyek pekerjaan pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota tercatat memiliki sejumlah informasi penting:

Nilai kontrak: Rp1.124.718.400
Tanggal SPMK: 8 Juni 2026
Masa kontrak: 120 hari kalender
Tahun anggaran: 2026
Lokasi: Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kota Pasuruan

Jika dihitung berdasarkan tanggal SPMK dan masa pelaksanaan 120 hari kalender, batas waktu pekerjaan diperkirakan jatuh pada 6 Oktober 2026, dengan catatan perhitungan tersebut harus dicocokkan kembali dengan dokumen kontrak.

Pada 13 Oktober 2026, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status penyelesaian pekerjaan tersebut. Apabila pekerjaan belum rampung sesuai jadwal, apa penyebabnya? Apakah terdapat kendala teknis, perubahan kontrak, atau pemberian kesempatan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

“Kontrak memiliki batas waktu dan pekerjaan memiliki spesifikasi. Keduanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada perpanjangan waktu, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau pekerjaan belum selesai, jelaskan penyebab serta tanggung jawab pihak pelaksana dan pengawas,” ujar Ayik.

Keterlambatan, apabila terbukti, perlu ditelaah berdasarkan isi kontrak dan ketentuan yang berlaku. Sebab, persoalan waktu pelaksanaan tidak bisa dinilai hanya dari dugaan atau pengamatan sesaat, tetapi harus dibandingkan dengan dokumen dan progres aktual.

PAPAN PROYEK MENJADI BUKTI INFORMASI, BUKAN JAMINAN PEKERJAAN BEBAS MASALAH

di lokasi memperlihatkan papan informasi proyek yang mencantumkan nilai kontrak, tanggal SPMK, masa pelaksanaan, serta nama konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. dengan kondisi area pembangunan berada di belakangnya.

Karena itu, perhatian publik tidak boleh berhenti pada keberadaan papan proyek. Informasi yang tercantum di dalamnya perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, serta laporan pengawasan.

Ayik meminta pihak terkait menjelaskan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Papan proyek hanya memberikan informasi dasar. Yang lebih penting adalah apakah pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, bagaimana kualitas bangunannya, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan sebanding dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Itu yang harus diperiksa,” tegasnya.

Terkait keberadaan papan informasi, dokumentasi yang tersedia memperlihatkan papan tersebut berada di lokasi. Apabila pada waktu pengamatan berbeda papan tidak terlihat, kondisi itu perlu dibuktikan dengan dokumentasi bertanggal dan diklarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab.

AYIK DESAK APH DAN KPK: PERIKSA KONTRAK, VOLUME, MUTU, DAN PEMBAYARAN!

Ayik meminta aparat penegak hukum (APH) menelaah proyek tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung bukti awal. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Hal-hal yang perlu dicocokkan meliputi:

Dokumen kontrak dan adendum, termasuk jadwal serta perubahan masa pelaksanaan apabila ada.

Progres fisik bangunan, untuk mengetahui kesesuaian antara laporan dan kondisi aktual.

Volume dan mutu pekerjaan, termasuk kesesuaian material serta spesifikasi teknis.

Pembayaran kepada penyedia, untuk memastikan kesesuaiannya dengan prestasi pekerjaan yang telah diverifikasi.

Pengawasan dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan tugas kontraktor serta konsultan pengawas.

“Kami meminta APH melakukan penelaahan secara objektif. Jika ditemukan indikasi korupsi yang didukung bukti, proses sesuai hukum. KPK juga dapat memberikan perhatian sesuai kewenangannya. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula menetapkan seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah,” tegas Ayik.

Desakan tersebut menempatkan pemeriksaan dan pembuktian sebagai langkah penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan kendala pelaksanaan atau terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

LIMA PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Untuk memastikan keterbukaan pelaksanaan pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota, pihak terkait perlu memberikan jawaban atas lima pertanyaan mendasar:

Pertama, bagaimana progres fisik pekerjaan per 13 Oktober 2026? Berapa persentase realisasi pekerjaan dibandingkan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak?

Kedua, apakah pekerjaan selesai sesuai masa kontrak? Jika belum, apa penyebabnya dan apakah terdapat dokumen perubahan jadwal atau perpanjangan waktu yang sah?

Ketiga, apakah kualitas dan volume pekerjaan telah sesuai spesifikasi? Adakah hasil pemeriksaan atau berita acara yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban?

Keempat, bagaimana pembayaran pekerjaan dilakukan? Apakah pembayaran telah disesuaikan dengan progres dan prestasi pekerjaan yang diverifikasi?

Kelima, bagaimana hasil pengawasan proyek? Apa yang dilaporkan konsultan pengawas mengenai mutu, volume, waktu pelaksanaan, serta potensi kendala pekerjaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan berkembangnya spekulasi.

JANGAN TUNGGU POLEMIK MEMBESAR, TRANSPARANSI HARUS DIBUKTIKAN!

Pembangunan fasilitas kepolisian dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,12 miliar harus dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Ketepatan waktu, mutu bangunan, kesesuaian pembayaran, serta keterbukaan informasi merupakan hal-hal yang patut mendapat pengawasan.

Publik tidak meminta kesimpulan yang dibangun berdasarkan prasangka. Publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan.

Hingga berita ini disusun, status penyelesaian pekerjaan, progres fisik aktual, serta penjelasan resmi mengenai pelaksanaan kontrak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pasuruan Kota, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

Uang negara bukan uang pribadi. Jika pekerjaan telah sesuai kontrak, tunjukkan bukti dan hasilnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan ada kongkalikong, jangan ada pembiaran, dan jangan biarkan pertanggungjawaban anggaran negara berhenti pada papan proyek semata.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *