Bau Menyengat di Tengah Sawah: Pupuk Hayati atau Limbah Industri Berkedok Ramah Lingkungan?
Aroma Busuk Menyengat, Dada Sesak: Dugaan Limbah Industri Terkait PT Energi Agro Nusantara Dibekap Istilah “Pupuk Hayati” dan Dibuang ke Lahan Pertanian Mojokerto
Mojokerto || Cakra Nusantara —
Bau itu bukan sekadar tak sedap. Ia menusuk hidung seperti racun, membakar tenggorokan, membuat kepala pening dan dada terasa sesak. Di tengah hamparan tebu Desa Ngogli, Kedungsari, sebuah mobil transportir bernopol N 8933 TO berhenti. Dari kendaraan itulah cairan berwarna gelap pekat dialirkan ke lahan pertanian.
Pemandangan ini bukan hanya mengundang curiga,tetapi memantik rasa penasaran warga karena aktivitas pembuangan limbah tersebut baunya sangat tajam dan menyengat. Ketika dilakukan konfirmasi kepada sopir pengangkut atau transporter kendaraan, dirinya ( sopir, red) dengan enteng membantah.
“Ini bukan limbah, Pak. Ini pupuk hayati,” ujarnya.
Namun publik berhak bertanya dengan nada lebih keras: pupuk hayati jenis apa yang aromanya membuat orang mual dan hampir tak bisa bernapas? Sejak kapan pupuk hayati identik dengan bau busuk menyengat dan warna gelap pekat yang mencurigakan?
Jika benar cairan itu limbah hasil proses industri, maka pembuangan ke lahan pertanian bukan perkara sepele. Ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi: uji laboratorium, klasifikasi kandungan, izin pemanfaatan limbah, hingga pengawasan ketat dari Dinas Lingkungan Hidup. Tanpa itu semua, tindakan tersebut bisa menjurus pada dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup.
Yang lebih memantik tanda tanya, tak lama setelah aktivitas pembuangan disorot, muncul seseorang yang mengaku sebagai pengurus LSM. Ia menyebut persoalan ini sudah menjadi atensi media dan LSM Mojokerto. Seolah ingin memastikan narasi bahwa semuanya terkendali.
Tak berhenti di situ, seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan—diketahui purnawirawan Polri—turut hadir sambil membawa map berisi dokumen perusahaan. Ia kembali menegaskan klaim yang sama: “Itu pupuk hayati, bukan limbah.”
Dokumen ditunjukkan. Pernyataan dilontarkan. Namun bau menyengat di udara tak bisa dibohongi, Fakta di lapangan berbicara lebih lantang daripada klaim administratif, Cairan berwarna gelap pekat dibuang langsung ke lahan pertanian.
Aroma tajam menyengat hingga memicu mual, pusing, dan sesak napas.Tidak ada penjelasan terbuka soal kandungan cairan kepada publik di lokasi.
Jika benar ini pupuk hayati, mengapa tidak dipaparkan secara transparan hasil uji laboratoriumnya? Mengapa tidak dijelaskan komposisi dan standar keamanannya? Mengapa prosesnya justru menimbulkan keresahan?
Lahan pertanian adalah ruang hidup. Tanah adalah sumber penghidupan petani. Jika cairan itu ternyata limbah industri, maka dampaknya bisa panjang: pencemaran tanah, gangguan kualitas air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Agro Nusantara mengenai jenis, kandungan, serta legalitas izin pemanfaatan cairan tersebut sebagai pupuk hayati. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan dan instansi pengawas lingkungan.
Kasus ini bukan sekadar soal bau. Ini soal keberanian membuka fakta. Soal transparansi. Soal tanggung jawab industri terhadap lingkungan.
Apakah istilah “pupuk hayati” hanya tameng untuk meredam kecurigaan?, Atau memang ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi?
Masyarakat Mojokerto tidak butuh klaim sepihak, Mereka butuh bukti ilmiah, Mereka butuh pengawasan nyata, Dan mereka butuh kepastian bahwa tanah tempat mereka menggantungkan hidup tidak sedang dijadikan tempat pembuangan berkedok ramah lingkungan.

