Diduga Lamban Tangani Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan, Kinerja Polsek Nguling Dipertanyakan: Tunggu Korban Jatuh Dulu?

 

Pasuruan — //CakraNusantara.Online—Penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online di wilayah Nguling menuai sorotan tajam publik. Kinerja aparat di wilayah hukum Polsek Nguling yang berada di bawah naungan Polres Pasuruan Kota dinilai lamban dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap para terduga pelaku.

Peristiwa mencekam itu terjadi saat korban tiba-tiba didatangi tiga orang terlapor. Salah satu di antaranya diduga langsung menyabetkan celurit hingga empat kali ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dari serangan tersebut sebelum akhirnya dilerai oleh keluarga dan saksi di lokasi kejadian.

Meski tidak mengalami luka fisik, insiden tersebut meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban dan keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya.

Seorang saksi mata menggambarkan situasi penuh kepanikan saat kejadian berlangsung.
“Yo opo seng atene nyekel hp njokok foto video mas, podo kaget golek selamet dewe-dewe. Ketok wong telu gowo clurit kabeh nyerang.”
(Bagaimana mau pegang HP ambil foto atau video, semua panik menyelamatkan diri.

Terlihat tiga orang membawa celurit langsung menyerang).
Keluarga korban mengecam keras lambannya proses hukum. Mereka menilai laporan resmi, keterangan saksi, serta bukti awal di lokasi seharusnya sudah cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tegas, termasuk mengamankan para terlapor.

“Unsur percobaan menghilangkan nyawa orang sudah jelas. Harusnya ada tindakan tegas mengamankan terlapor. Jangan karena korban tidak terluka lalu perkara dianggap ringan. Keselamatan nyawa tidak bisa dianggap sepele,” ujar pihak keluarga dengan nada geram.

Mereka juga memperingatkan potensi konflik sosial jika perkara ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa hukum tidak berjalan. Kami khawatir terjadi benturan antar keluarga jika aparat terus terkesan menunggu korban jatuh lebih dulu,” kata seorang kerabat korban, Selasa (24/2/2026).

Situasi di wilayah Nguling disebut mulai memanas. Spekulasi berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik horizontal apabila kepolisian tidak segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.

Sejumlah aktivis hukum di Pasuruan turut angkat suara. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak boleh ragu apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Jika unsur pidana sudah ada, aparat tidak boleh ragu. Lambannya penanganan perkara justru bisa memperbesar konflik di masyarakat,” tegas seorang aktivis hukum setempat.

Di kalangan pegiat kontrol sosial, muncul kesan bahwa perkara ini seperti “masuk angin”. Mereka mendesak transparansi dari pihak kepolisian agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak runtuh.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena korban merupakan seorang wartawan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk dalam ketentuan Dewan Pers dan payung hukum Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditulis, keluarga korban masih menunggu langkah nyata aparat, termasuk penangkapan terhadap para terduga pelaku. Publik pun mulai mempertanyakan, jika sampai terjadi hal yang tidak diinginkan akibat lambannya penanganan, siapa yang harus bertanggung jawab…?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *