Tiga Armada Box, Dump Truck dan Tronton Diduga Bolak-Balik Isi Solar Subsidi di SPBU Babat Lamongan, Pengawasan Dipertanyakan
LAMONGAN — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kali ini, temuan lapangan menyoroti aktivitas tiga armada, masing-masing kendaraan box, dump truck, dan tronton, yang diduga berulang kali keluar-masuk salah satu SPBU di wilayah tersebut.
Temuan pada Senin (12/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan penyaluran solar subsidi, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali dalam rentang waktu tertentu.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, ketiga kendaraan tersebut diduga lebih dari tiga kali keluar-masuk SPBU. Pola aktivitas itu menimbulkan dugaan adanya pengisian berulang dengan menggunakan barcode atau QR Code yang perlu diverifikasi oleh pihak terkait.
Namun, hingga kini belum diperoleh bukti yang memastikan bahwa barcode digunakan secara tidak sah, terdapat lebih dari lima kendaraan yang menggunakan identitas serupa, atau terjadi pelanggaran kuota. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan data transaksi, identitas kendaraan, dan rekaman CCTV SPBU.
Aktivitas Kendaraan Berat Jadi Sorotan
Pengisian Bio Solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi konsumen dan sektor yang memenuhi ketentuan. Karena itu, aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang patut menjadi perhatian, terutama apabila terdapat indikasi penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai atau pembelian melampaui ketentuan.
Dalam sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi, modus yang perlu diwaspadai antara lain penggunaan tangki tambahan, pemindahan BBM ke wadah penampungan, penyalahgunaan QR Code, serta pembelian berulang untuk kemudian dijual kembali.
Meski demikian, keberadaan kendaraan box, dump truck, maupun tronton di SPBU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi berwenang.
Pertamina Diminta Turun Tangan
Pihak SPBU yang menjadi lokasi temuan diharapkan memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengisian ketiga kendaraan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah transaksi telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga didorong melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran, termasuk menelusuri riwayat transaksi, validitas QR Code, volume pembelian, serta kesesuaian identitas kendaraan dengan data yang tercatat dalam sistem.
Pengawasan tersebut penting agar penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat maupun konsumen yang berhak menerima subsidi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini disusun, pihak SPBU yang dimaksud belum memberikan konfirmasi atas temuan tersebut. Redaksi akan berupaya meminta keterangan dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Temuan ini juga direncanakan untuk ditindaklanjuti melalui penyampaian laporan atau pengaduan kepada Pertamina Patra Niaga, termasuk tingkat pusat, agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Publik menantikan penjelasan apakah aktivitas ketiga kendaraan tersebut telah sesuai dengan prosedur penyaluran Bio Solar subsidi atau justru mengandung indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak SPBU dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

