Sidak Proyek Barak Dalmas Rp1,124 Miliar, LIRA Soroti Tujuh Dugaan Penyimpangan, APH Didesak Turun Tangan.

Kota Pasuruan – 3 Agustus 2026, Forum Pengawasan Jasa Kontruksi Pasuruan Sidak proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota dengan nilai kontrak sekitar Rp1,124 miliar menjadi sorotan setelah Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pekerjaan.

Forum yang terdiri dari LSM LIRA Jawa Timur, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda tersebut mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan itu dikerjakan oleh CV Sinar Agung Mandiri dengan konsultan pengawas CV Wiratama Mandiri.

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, SH, mengatakan hasil pengamatan di lapangan memunculkan sejumlah dugaan yang menurutnya perlu diuji melalui pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Temuan di lapangan ini masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang,” ujarnya.

Menurut Ayik, sedikitnya terdapat tujuh poin yang menjadi perhatian forum, yakni dugaan persaingan tender yang tidak sehat, progres pekerjaan yang dinilai lambat, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dugaan penggunaan merek semen dan besi yang berbeda dari dokumen perencanaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai belum optimal, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan material.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memengaruhi mutu bangunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas pendukung pelayanan kepolisian.

Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan mendesak Dinas PUPR Kota Pasuruan, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait berbagai temuan tersebut. Menurut forum, keterbukaan informasi diperlukan untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Selain itu, LSM LIRA Jawa Timur meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan tersebut apabila ditemukan bukti awal yang memenuhi ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Pasuruan, pihak kontraktor, maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *