Bupati Minta Kinerja Nyata, Publik Kini Menagih Buktinya: Mana Laporan Tim TJSL?

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 10 ·  2 AGUSTUS 2026
BUPATI SENDIRI YANG BILANG:
“JANGAN CUMA STRUKTUR DI ATAS KERTAS.” LALU MANA LAPORANNYA?
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025 dan Perbup No. 14 Tahun 2026

30 Juli 2026. Bupati Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi TJSL dan empat forum strategis lain di Gedung Putih. H. Suryono Pane hadir — disebut media lokal sebagai anggota TP3D.

Dalam pidatonya, Bupati sendiri yang bilang: organisasi ini harus dibuktikan lewat kinerja nyata, bukan sekadar struktur kepengurusan di atas kertas. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Kalimat yang bagus. Sekarang mari kita uji.
Perbup No. 14/2026 yang membentuk Tim Fasilitasi ini sudah diteken 10 April 2026.

Artinya, sejak hari itu, kewajiban Pasal 10 dan Pasal 11 sudah berlaku: Tim Fasilitasi wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kepada Bupati setiap tiga bulan.

Itu berarti, sampai hari pengukuhan kemarin, seharusnya sudah ada laporan triwulanan pertama. Sudah lewat lebih dari tiga bulan sejak Perbup diteken. Di mana laporannya? Sudah dipublikasikan, atau masih tersimpan rapi di laci?

FORMAT Pasuruan sudah menanyakan ini sejak Seri 7. Sudah diulang lagi di Seri 8. Belum pernah dijawab.

Kalau Bupati sendiri bilang organisasi harus dibuktikan lewat kinerja nyata — bukan struktur di atas kertas — maka pengukuhan kemarin baru satu langkah. Langkah yang jauh lebih penting adalah membuka laporan itu ke publik. Dan itu belum terjadi.

Sementara itu, struktur yang dikukuhkan kemarin masih struktur yang sama yang sudah dipersoalkan FORMAT Pasuruan di Seri 8: Ketua dan Wakil Ketua Pengarah TP3D duduk sebagai Pengarah II dan Pengarah III, tanpa satu pasal pun yang mengatur siapa mengevaluasi mereka.

Kehadiran Suryono Pane sebagai anggota TP3D di acara kemarin bukan berita baru. Itu justru konfirmasi langsung: posisi yang dipersoalkan FORMAT Pasuruan sejak Seri 8 masih aktif, masih berjalan, dan masih tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.

FORMAT Pasuruan tidak menolak lima forum yang dikukuhkan kemarin. FORMAT Pasuruan tidak menolak semangat kolaborasi pentahelix yang disampaikan Bupati.
Yang FORMAT Pasuruan tolak adalah kalau kata-kata soal transparansi dan akuntabilitas hanya berhenti jadi pidato peresmian — sementara laporan yang sudah diwajibkan Perbup sendiri tidak pernah sampai ke tangan publik.

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.
Tapi kalau Bupati serius dengan kata-katanya sendiri kemarin, ini kesempatan paling mudah untuk membuktikannya: publikasikan laporan triwulanan Tim Fasilitasi TJSL, sekarang juga. Bukan tahun depan. Bukan setelah ditagih lagi. Sekarang.

Kalau tidak, maka pidato kemarin akan dikenang sebagai satu lagi struktur kepengurusan di atas kertas — persis yang dikatakan Bupati sendiri seharusnya tidak boleh terjadi.
— Bersambung —

Oleh : FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Referensi: Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 10, 11, 12(2); Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; Media Realita, “Kukuhkan Tim Fasilitasi Dan 5 Forum Strategis, Ini Pesan Penting Mas Rusdi Sutejo,” 30 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *