Publik berhak mengetahui apa yang berubah dari kegagalan lelang 2024 hingga proyek yang sama kini masuk dalam skema Pinjaman Daerah Rp363 miliar.
SERI 4
PASAR CHENG HOO: DIBERI DANA HIBAH CUMA-CUMA OLEH KEMENTERIAN PERDAGANGAN MALAH GAGAL LELANG
Sekarang Pemkab justru memilih berutang dengan bunga pinjaman.
Januari 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan datang langsung ke Pandaan untuk meletakkan batu pertama revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo, proyek senilai Rp57 hingga 60 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perdagangan. Sorotan kamera, seremoni, janji-janji pembangunan — semua lengkap. Yang tidak lengkap adalah eksekusinya.
Enam bulan kemudian, proyek ini dinyatakan gagal lelang. Bukan sekali, tapi dua kali. Penjabat Bupati Pasuruan saat itu, Andriyanto, mengonfirmasi langsung bahwa dana bantuan tersebut terpaksa dikembalikan ke Pemerintah
Pusat pada Juli 2024. Satu tahun kemudian, Pemkab menyusun Detail Engineering Design baru senilai Rp758 juta dari Perubahan APBD 2025, dan pada Februari 2026 kebutuhan revitalisasi disebut membengkak menjadi sekitar Rp66 miliar.
Karakter Uang yang Berbeda
Kini, proyek yang sama muncul kembali — bukan lagi sebagai proposal ke Kementerian Perdagangan, melainkan sebagai bagian dari paket Pinjaman Daerah Rp363 miliar. Di titik inilah publik Pasuruan perlu berhenti sejenak dan bertanya: apa yang berubah dari sisi perencanaan dan pengadaan, sehingga proyek yang gagal dieksekusi dengan dana hibah akan berhasil dieksekusi dengan dana pinjaman?
Kementerian Perdagangan sudah memberikannya secara cuma-cuma. Bukan diminta membayar kembali, bukan dibebani bunga. Salah satu prasyarat utama agar dana tersebut dapat dimanfaatkan adalah proses pengadaan yang berjalan sesuai ketentuan — dan dalam pelaksanaannya, proses lelang itu tidak berhasil. Kini, untuk proyek yang persis sama, Pemkab memilih jalur yang justru mewajibkan pengembalian dengan bunga selama bertahun-tahun.
Ini bukan soal administratif semata. Karakter kedua sumber dana ini sangat berbeda. Ketika dana DAK gagal diserap, risikonya berhenti di titik itu — dana dikembalikan, dan tidak ada beban lanjutan bagi APBD. Namun ketika proyek yang dibiayai pinjaman menghadapi hambatan pelaksanaan, daerah tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pembayaran sesuai perjanjian pinjaman yang berlaku,
terlepas dari apakah pasar itu akhirnya berdiri atau tidak. Risiko fiskal yang ditanggung daerah, dengan kata lain, naik kelas.
Tiga Pertanyaan yang Belum Dijawab
FORMAT mencatat tiga hal yang wajib dijawab Pemkab Pasuruan sebelum publik bisa memercayai babak baru proyek ini: pertama, sudahkah ada evaluasi resmi atas kegagalan lelang 2024, lengkap dengan akar masalahnya?
Kedua, langkah mitigasi konkret apa yang disiapkan agar kegagalan serupa tidak terulang? Ketiga, siapa yang bertanggung jawab — dan bagaimana pertanggungjawabannya — jika proyek yang kini dibiayai utang tetap gagal terlaksana?
Publik tentu tidak mempersoalkan jika proyek ini memang layak dibangun. Yang menjadi pertanyaan adalah: apa yang sudah berubah sejak kegagalan lelang 2024?
Apakah perubahan itu hanya pada sumber pembiayaan, atau juga pada kualitas perencanaan, dokumen pengadaan, dan mitigasi risikonya? Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, sulit bagi masyarakat menilai apakah kegagalan yang sama benar-benar tidak akan terulang.
Ironi yang Tak Bisa Diabaikan
Ada satu fakta yang sulit dilewatkan begitu saja: proyek ini sesungguhnya pernah diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah Pusat,
bukan pinjaman, bukan pembiayaan berbunga. Maka pertanyaan paling mendasar dari seri ini adalah: mengapa Pemkab Pasuruan memilih jalur utang berbunga untuk proyek yang dulu bisa didapat gratis, alih-alih memperbaiki proses lelangnya dan mengajukan kembali dana hibah yang sama?
PASURUAN– 26 Juli 2026
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) — Opini publik ini disusun berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang tersedia hingga 22 Juli 2026 dan tetap terbuka terhadap konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Oleh ; FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
