Bupati Diwakili, Honornya Atas Nama Siapa? BKPSDM Wajib Buka Dasar Hukum Honor Pembicara Internal.

OPINI PUBLIK — SERI 5
dari rangkaian: Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan
Honor Pembicara Semestinya untuk Orang Luar. Kenapa Justru Pejabat Sendiri yang Mengisi Acaranya?
Pada seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan sudah menyebutkan bahwa dari lima sesi Bimtek yang diadakan BKPSDM Kabupaten Pasuruan di Yogyakarta, tiga di antaranya diisi oleh pejabat Pasuruan sendiri: Sekretaris Daerah, Bupati Pasuruan, dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah — yang notabene adalah atasan dari BKPSDM sendiri selaku penyelenggara acara. Pada pelaksanaannya, sesi untuk Bupati diwakilkan kepada Wakil Bupati.
Ada satu aturan umum yang biasa dipakai untuk kegiatan semacam ini: uang honor (honorarium) untuk pembicara biasanya diberikan kepada orang dari luar instansi yang mengadakan acara, bukan dari instansi itu sendiri. Bahkan ada instansi yang secara tegas melarang pegawainya menerima honor kalau jadi pembicara di acara instansinya sendiri, dengan alasan itu memang sudah menjadi bagian dari tugasnya, bukan pekerjaan tambahan yang perlu dibayar lagi.
Kalau aturan umum ini yang biasa dipakai, muncul pertanyaan: kenapa Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum — yang keduanya atasan BKPSDM — ditambah Wakil Bupati yang mewakili Bupati, justru ikut mengisi acara yang diadakan oleh bawahan mereka sendiri?
Ada juga hal lain yang perlu diperjelas: di jadwal resmi, yang tertulis sebagai pembicara adalah Bupati Pasuruan. Tapi yang benar-benar tampil dan menyampaikan materi adalah Wakil Bupati. Publik berhak tahu, sesi itu dicatat atas nama siapa, dan kalau memang ada honor untuk sesi tersebut, honor itu diberikan kepada siapa.
Sebagai gambaran, aturan nasional (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025) menetapkan honor pembicara berjenjang sesuai jabatan, mulai dari Rp900.000 sampai Rp1.700.000 per jam pelajaran, tergantung level jabatannya. Angka ini berlaku untuk instansi pusat. Di Pemkab Pasuruan sendiri, besaran honornya diatur lewat Peraturan Bupati, dan bisa saja berbeda dari angka tersebut.
Ini bukan berarti sudah pasti ada yang salah. Bisa saja aturan di Pasuruan memang mengizinkan pejabat menerima honor sebagai pembicara di acara instansinya sendiri, dan itu sah-sah saja kalau memang diatur secara jelas. Tapi sampai sekarang publik belum tahu apakah aturan seperti itu memang ada, dan kalau ada, apakah sejalan dengan kebiasaan umum bahwa honor pembicara semestinya untuk orang dari luar instansi penyelenggara.
FORMAT Pasuruan mendorong BKPSDM membuka empat hal ke publik: aturan atau dasar hukum yang dipakai untuk memberi honor kepada pembicara internal tadi,
kejelasan sesi yang diwakilkan itu dicatat atas nama siapa, apakah honornya memang benar-benar dibayarkan, dan berapa jumlahnya. Kalau keempat hal ini dibuka, itu jadi bukti paling sederhana bahwa kata-kata profesional, akuntabel, dan transparan yang tertulis di undangan acara ini bukan cuma basa-basi. Selama keempat hal ini belum dijelaskan, kemampuan dan keteladanan dari Kepala BKPSDM patut dipertanyakan.
Rujukan Regulasi dan Dokumen
• Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 500.1.7/1137/204/2026 tanggal 9 Juli 2026 perihal Undangan Bimtek. Pada praktiknya, sesi yang dijadwalkan untuk Bupati Pasuruan disampaikan oleh Wakil Bupati.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 — aturan honor pembicara berjenjang, dan kebiasaan umum bahwa honor diberikan untuk pembicara dari luar instansi penyelenggara.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — dasar hak warga meminta informasi soal penggunaan anggaran kegiatan pemerintah.
Pasuruan,14 juli 2026
Redaksi Opini Publik
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Tag: bimtek | BKPSDM | honor pembicara | pemkab pasuruan | akuntabilitas
