dr Meiti Muljanti Tidak Dilakukan Penahanan Perkara KDRT Terhadap Suaminya dr Benyamin Kristianto

Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang terdakwa dr Meiti Muljanti yang tidak dilakukan penahanan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, Kamis (11/9/25).

Dalam dakwaannya terdakwa dr Meiti Muljanti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap suaminya sendiri, dr. Benjamin Kristianto, dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2022 di kediaman korban di kawasan Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

“Awalnya terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun, keesokan harinya, saat berada di dapur, terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Terdakwa kemudian mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh suaminya (korban), dan memukul dengan alat penjepit makanan, serta mencekik leher suaminya (korban),” ujar Jaksa Galih dalam pembacaan surat dakwaannya.

Akibat peristiwa tersebut, dr Benjamin (korban) mengalami luka fisik yang tercatat dalam visum et repertum Nomor 02/RSW/VER/11/2022. Beberapa luka yang tercantum antara lain memar pada lengan kiri, tangan kanan, serta luka cakaran di beberapa bagian tubuh.

Atas perbuatannya, terdakwa dr Meiti Muljanti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menyebut Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT, yang mengatur kekerasan fisik yang tidak sampai menimbulkan hambatan permanen dalam aktivitas korban.

Mendengar dakwaan tersebut, dr. Meiti Muljanti menyatakan keberatan.

“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucap terdakwa dr Meiti Muljanti di hadapan Ketua Majelis Hakim Ristanti Rahim.

Ketua Majelis Hakim Ristanti kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dr Meiti Muljanti untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Anchirnya Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dr Meiti.(NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *