Dugaan Pekerjaan PJU Anggaran Tahun 2025 Di Dusun Kradenan Sarirejo Baru Dikerjakan Tahun 2026, Warga Minta Kejaksaan Periksa Kades Faiz
Lamongan – //Cakranusantara.online – Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dusun Kradenan, Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2025 senilai Rp20 juta baru dikerjakan pertengahan tahun 2026. Keterlambatan ini memicu keluhan warga. Informasi dihimpun Rabu (01/07/2026).
Kades Faiz saat dikonfirmasi dikantor Desa Sarirejo Mengakui Keterlambatan, Sebut Karena Tiang Lampu Telat pekerjaan nya, Dan membenarkan pekerjaan PJU Sudah dipasang 5titik tinggal pemasangan 1titik mas. Dan saya juga pasrah mas jika dilaporkan ke polres atau ke kejaksaan saya pasrah karna saya juga mau purnah jadi kepala Desa dan saya juga akui memang kesalahan saya kalau sampean Laporkan saya pasrah. ” Ujar faiz dengan kata yang tidak takut dengan hukum dan kesalahan nya.
Ditambahkan “Iya saya akui memang salah. PJU baru dikerjakan sekarang karena keterlambatan pengadaan LAS tiang lampu dari penyedia. Barang sudah saya belikan dari kemarin tapi belum bisa dikerjakan oleh tukang LAS tiang, jadi pekerjaan juga mundur,” ujar Kades Faiz.
Alasan tersebut dinilai warga tidak masuk akal. “Anggarannya 2025, tapi dikerjakan 2026. Alasan tiang telat datang itu lucu. Kenapa tidak dilaporkan dari awal ke warga dan kecamatan Kami merasa dibohongi,” kata SUT, warga Dusun Kradenan.
Aturan Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat Waktu dan Akuntabel :
Sesuai Permendagri No. 20/2018 dan Permendes PDTT No. 8/2022, kegiatan yang bersumber dari APBDes harus dilaksanakan sesuai tahun anggaran. Jika ada pergeseran waktu, harus melalui mekanisme perubahan APBDes dan dilaporkan ke BPD serta kecamatan. Pekerjaan fisik yang molor tanpa dasar aturan bisa masuk kategori penyimpangan.
Warga Dorong Kejaksaan Turun Tangan :
Warga Dusun Kradenan Desa Sarirejo kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan, segera memanggil Kades Faiz untuk dimintai keterangan.
> “Kami minta kejaksaan periksa. Rp20 juta itu uang rakyat. Kalau dikerjakan telat setahun, harus jelas pertanggungjawabannya. Ada potensi kerugian negara atau tidak,” ujar KRT, tokoh warga setempat.
Hak Jawab & Langkah Selanjutnya :
Redaksi http://Cakranusantara.online membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada:
1. Kades Sarirejo, Faiz : Dokumen perencanaan, kontrak pengadaan tiang LAZ, bukti SPJ, dan berita acara keterlambatan.
2. Camat Sarirejo : Hasil pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes 2025.
3. Inspektorat Lamongan : Hasil audit atau pemeriksaan terkait pekerjaan PJU Dusun Kradenan Desa Sarirejo kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan. (Bod)
