KASUS BANPOL HAMPIR SATU TAHUN MENGENDAP. SEBUAH KARANGAN BUNGA DATANG KE KEJARI.

— OPINI PUBLIK | SERI 8 —

KASUS BANPOL HAMPIR SATU TAHUN MENGENDAP.
SEBUAH KARANGAN BUNGA DATANG KE KEJARI.
DAN KASI INTEL MENJAWAB:
“SUDAH KE PIDSUS.”
Babak Penentuan Kasus Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan

Hampir satu tahun. Rp3,2 miliar uang rakyat. Dua puluh tiga PAC melapor. Bendahara DPC sendiri lapor ke polisi karena tanda tangannya dipalsukan. Kejati Jawa Timur menerima eskalasi. BPK dan BPKP diminta audit. Dan kasus ini — bertahun-tahun mengendap di meja intelijen.
Lalu pada Selasa, 30 Juni 2026, datanglah sebuah karangan bunga.

▌ PESAN KARANGAN BUNGA DI KEJARI BANGIL, 30 JUNI 2026 ▐
“Bapak Jaksa, kenapa laporan LKPJ Banpol tahun 2022–2024 sudah hampir 1 tahun tidak diproses. Itu uang negara loh, disalahgunakan oleh oknum pengurus partai.”
— Gerakan PAC & Ranting PDIP Kab. Pasuruan

Tujuh kalimat. Dari kader akar rumput yang sudah muak menunggu. Dipasang di halaman Kejari Bangil — lalu tidak lama kemudian hilang tanpa kejelasan ke mana. Tapi pesannya sudah tersampaikan. Dan jawabannya datang dari dalam kejaksaan sendiri.

▌ JAWABAN KASI INTEL KEJARI BANGIL — FERRY HARY ARDIANTO ▐
“Sudah kami limpahkan ke Pidsus. Lebih jelas seperti apa perkembangan penanganan kasus, silakan tanyakan langsung ke Kasi Pidsus.”
⚡ TIDAK LAGI DI INTELIJEN. KASUS BANPOL SUDAH DI MEJA PIDANA KHUSUS (PIDSUS).

Pidsus bukan tempat parkir perkara. Pidsus adalah ujung tombak penuntutan tipikor di kejaksaan. Ketika sebuah perkara masuk ke Pidsus, artinya satu hal: ada indikasi pidana yang dianggap cukup serius untuk ditindaklanjuti secara hukum. Bukan lagi dikaji. Bukan lagi ditimbang. Diproses.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi “apakah kasus ini akan diproses” — melainkan “seberapa cepat Pidsus akan menerbitkan Sprindik dan menetapkan tersangka?”

FORMAT Pasuruan mendesak Kasi Pidsus Kejari Bangil:
1. Segera terbitkan Sprindik. Jangan biarkan perkara ini mengendap lagi di meja baru.
2. Panggil semua pihak terkait secara resmi. Tidak ada yang boleh merasa aman hanya karena belum dipanggil.
3. Koordinasikan dengan BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara secara resmi.
4. Koordinasikan dengan Polres Pasuruan — dua jalur hukum, satu tujuan.
5. Sampaikan perkembangan kepada publik. Rakyat berhak tahu — bukan hanya melalui karangan bunga.

Kasus ini masih penyelidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tapi karangan bunga tujuh kalimat dari kader akar rumput ternyata lebih efektif dari seribu lembar dokumen. Mungkin itulah cara rakyat yang sudah kehabisan kata-kata.

▌ SIKAP RESMI FORMAT PASURUAN ▐
Kepada Kasi Pidsus Kejari Bangil: terbitkan Sprindik, panggil saksi resmi, hitung kerugian negara bersama BPKP, tetapkan tersangka. Rakyat Kabupaten Pasuruan sudah menunggu hampir satu tahun. Cukup.

FORMAT PASURUAN AKAN MENGAWAL SAMPAI TUNTAS!
Bakat seseorang terlihat dari kebiasaan kecilnya. Kalau sudah bakatnya korupsi, maka bahasa “mengabdi untuk masyarakat” hanyalah kedok belaka.

FORMAT PASURUAN | Ketua: Ismail Makky, SE, SH, MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *