Pasar Jarwo Ditutup: Aset Boleh Ditata, Jangan Rakyat yang Dikorbankan
OPINI PUBLIK
Pasar Jarwo Ditutup: Aset Boleh Ditata, Jangan Rakyat yang Dikorbankan
FORMAT Pasuruan • Divisi Advokasi Publik
Ketika pemerintah bicara soal aset, rakyat bicara soal dapur yang harus tetap mengepul.
Ketika pemerintah bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), pedagang bicara soal bagaimana caranya bisa pulang bawa uang untuk beli beras hari ini.
Di situlah letak persoalannya.
Tidak ada yang membantah bahwa Pasar Jarwo adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dibangun sejak 2014 di atas bekas lahan pasar hewan. Sebagai pemilik aset, pemerintah punya hak sekaligus kewajiban mengelolanya secara optimal, termasuk menindaklanjuti temuan BPK. Ini tidak dipersoalkan.
Yang dipersoalkan FORMAT Pasuruan bukan haknya. Yang dipersoalkan adalah caranya.
Kawasan ini dulu sepi. Ia hidup dan berkembang justru karena aktivitas ekonomi masyarakat — bukan karena proyek pemerintah, bukan karena APBD. Dari situ warung tumbuh, tukang parkir dapat penghasilan, UMKM ikut hidup. Ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dengan keringat sendiri, tanpa seremoni peresmian.
Lalu dalam sehari, ekonomi yang tumbuh bertahun-tahun itu dipadamkan. Pintu ditutup, kios diamankan, akses diblokir — tanpa masyarakat lebih dulu diajak bicara.
Kalau alasannya karena aset ini tidak menghasilkan PAD secara optimal, pertanyaan FORMAT Pasuruan sederhana: sudahkah pemerintah mengevaluasi sistem pengelolaan internalnya sebelum menyimpulkan bahwa pengelolaan Pasar Jarwo tidak optimal?
Apakah petugas pemungut retribusi memungut setiap hari, atau hanya di atas kertas? Apakah ada bukti penagihan kepada pihak yang menunggak? Apakah pernah ada teguran administratif sebelum keputusan menutup total diambil? Kalau retribusi memang tidak optimal, siapa yang bertugas memungutnya selama ini, dan ke mana laporan hariannya?
Jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak pertama yang menanggung dampak, apabila persoalan utamanya justru berada pada aspek tata kelola, sistem pemungutan retribusi, atau pengawasan internal yang belum berjalan optimal.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap kebijakan publik tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas, tetapi juga asas kemanfaatan, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Penataan aset yang baik seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan administrasi negara dan keberlangsungan ekonomi warga.
Menata aset adalah kewajiban pemerintah. Menjaga mata pencaharian rakyat juga kewajiban pemerintah. Dua kewajiban ini seharusnya berjalan beriringan, bukan yang satu mengorbankan yang lain.
Pedagang tidak hidup dari janji. Pedagang hidup dari pembeli. Warung tidak dapat penghasilan dari rencana penataan yang masih ada di kepala pejabat. Warung dapat penghasilan dari transaksi yang terjadi hari ini, sekarang, bukan nanti.
Maka FORMAT Pasuruan bertanya lugas kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan:
Sudahkah ada sosialisasi terbuka kepada pedagang sebelum penutupan? Sudahkah disiapkan lokasi relokasi sementara yang layak? Sudahkah ada kepastian kapan penataan ini selesai, atau ini penutupan tanpa batas waktu yang jelas? Sudahkah ada jaminan bahwa tidak satu pun pedagang kehilangan penghasilan tanpa solusi?
Kalau jawabannya tidak ada satupun — maka ini bukan penataan yang berpihak pada rakyat. Ini penertiban administratif yang mengabaikan dampak sosial-ekonominya.
FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk:
Membuka secara transparan dasar hukum, kajian, dan hasil evaluasi internal yang melandasi penutupan total Pasar Jarwo.
Mengevaluasi mekanisme pemungutan retribusi Disperindag selama ini, termasuk kinerja petugas pemungut dan bukti penagihan, sebelum menyimpulkan penyebab rendahnya PAD.
Segera menyediakan lokasi relokasi sementara yang layak dan strategis bagi seluruh pedagang terdampak.
Menetapkan dan mengumumkan jangka waktu pasti proses penataan, bukan penutupan tanpa kepastian.
Membuka ruang dialog langsung dengan pedagang, bukan sekadar pengumuman sepihak lewat media.
Aset daerah dapat dibangun kembali. Bangunan dapat direnovasi. Kios dapat ditata ulang. Tetapi kepercayaan rakyat yang hilang akibat kebijakan yang dianggap tidak berpihak jauh lebih sulit dipulihkan.
Pemerintah tidak akan dinilai dari seberapa cepat pintu pasar berhasil ditutup. Pemerintah akan dinilai dari seberapa bijak ia memastikan rakyatnya tetap bisa mencari nafkah selama proses penataan berlangsung.
FORMAT Pasuruan mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah seberapa cepat menertibkan aset, melainkan seberapa mampu menjaga agar setiap kebijakan tetap berpihak kepada rakyat yang paling terdampak.
Pasuruan, 1 Juli 2026
FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE., SH, MM.
Ketua
