Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Haram dari 70 Perkara

PASURUAN –||Cakranusantara.online–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5/2026) pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Pasuruan Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho, serta sejumlah tamu undangan dari unsur Forkopimda dan lintas sektor lainnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barangnya. Barang bukti berupa telepon seluler, timbangan elektrik, alat hisap, dan perlengkapan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan alat berat.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 86 perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu mencapai 1.335,23 gram yang berasal dari 64 perkara. Selain itu terdapat 12 butir ekstasi dari satu perkara dan 16.052 butir pil berlogo Y dari lima perkara.

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan 19 unit ponsel yang digunakan dalam transaksi ilegal, 33 timbangan elektrik, tujuh alat hisap, serta 17 senjata tajam yang menjadi barang bukti tindak pidana.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat, sebanyak 30 botol minuman keras juga turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami memusnahkan seluruh barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti tersebut tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Keberhasilan dalam penanganan berbagai tindak pidana ini tidak lepas dari kolaborasi seluruh pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh elemen terkait yang telah mendukung upaya penegakan hukum,” pungkasnya.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *