Terdakwa Jan Hwan Diana Perusak Mobil Membuat Gaduh Dalam Ruang Sidang, Menyampaikan,”Orang Timur Pencuri Semua”
Surabaya, Cakranusantara.online
Sepasang Suami Istri Jan Hwan Diana dan Handy Soenaryo kembali diseret dimeja hijau dalam perkara dugaan sengaja merusak dua kendaraan, digelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda. mendengarkan tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya yaitu, saksi pelapor Paul Stephanus, saksi Yanto pemilik sedan dan saksi Heronimus Tuqu, Rabu (6/8/2025).
Saksi Paul Stephanus menyampaikan dipersidangan bahwa awalnya mendapatkan proyek pemasangan kanopi motorized retractable roof senilai Rp400 juta dari terdakwa Handy Soenaryo, setelah dikerjakan oleh saksi Paul Stephanus mencapai 75 persen, tiba tiba proyek itu dibatalkan hanya sepihak tanpa ada masalah,
Selanjutnya saksi Paul Stephanus sebagai pelapor dalam perkara ini mengakui dipersidangan saat mengambil peralatan kerja yang sudah tidak dibutuhkan lagi disaksikan saksi Yanto, di lokasi proyek di Perumahan Pradah Permai tiba tiba diteriaki maling oleh terdakwa Jan Hwan Diana dan terdakwa Handy Soenaryo lalu dilaporkan ke polisi dukuh pakis, padahal alat berat tersebut yang diambil dari proyek tersebut adalah milik Paul Stephanus, bukan milik kedua terdakwa,
“Bahkan, Jan Hwan Diana dan Handy Soenaryo melihat saat anak nya melepas dua ban mobil pikap milik Pak Yanto dan merusak mobil milik Heronimus Tuqu bahkan Ban nya ikut dilepas juga,” kata saksi Paul di hadapan ketua majelis hakim.
Selanjutnya saksi Yanto pemilik mobil Pikup membenarkan semua keterangan yang disampaikan dari Paul Stephanus dipersidangan, karena pada saat kejadian saksi Yanto ada dilokasi bersama Paul Stephanus, hingga pada saat itu situasi sempat memanas bahkan terjadi cekcok antara Paul Stephanus dan Diana. “Setelah turun ke parkiran, dua ban mobil saya juga dicopot dan digerinda,” kata Saksi Yanto..
Sementara itu, saksi yang terachir Heronimus Tuqu, pemilik mobil yang dipakai Paul Stephanus sempat rame dalam persidangan karena melihat dua terdakwa tidak ada niat mengganti yang dirusak oleh anaknya sehingga mengalami kerugian yang sangat besar karena kendaraan tersebut rusak dan tidak bisa digunakan sejak November 2024. “Kalau dihitung sewa harian Rp300 ribu, total kerugian bisa sampai Rp90 juta,” kata Heronimus
Saksi Heronimus menuding Diana menghalangi pengambilan mobil di kantor polisi dan menyebut juga diduga adanya konspirasi antara Diana dan penyidik untuk menghambat proses hukum. Heronimus bahkan menyatakan mendengar ucapan rasis dari Diana, yang memicu reaksi pengunjung sidang.
“Diana bilang, ‘Orang Timur itu pencuri semua’,” ungkapnya. Ia pun berencana mengajukan gugatan perdata sebesar Rp150 juta, setelah upaya restorative justice tiga kali gagal.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Diana, Elok Kaja, membantah nilai kerugian yang disebutkan Heronimus. Ia mengatakan bahwa saat proses mediasi, Heronimus awalnya meminta ganti rugi Rp50 juta. Namun dalam negosiasi berikutnya, pengacara korban disebut menaikkan permintaan menjadi Rp1,2 miliar.
Ketua Majelis hakim menyarankan agar kedua pihak mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan gugatan maupun laporan hukum.
Usai persidangan kuasa hukum dari Pelapor Jemmy Nahak, menyampaikan kepada beberapa media yang hadir dipersidangan bahwa sangat keberatan atas jalannya persidangan. diduga ada permainan, karena Jemmy sebagai kuas hukum pelapor menilai pertanyaan dari hakim dan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan kronologi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian,
“Kesimpulan saya, tidak ada keadilan karena pertanyaan hakim dan pengacara tidak sesuai kronologi BAP. Seolah-olah mereka tidak mempelajari kasus ini,” kata Jemmy.
Ia menjelaskan bahwa pengrusakan dimulai saat mobil dipindahkan tanpa izin dan bannya dibuka menggunakan kunci roda, sebagaimana terekam dalam video barang bukti. “Yang memerintahkan pengambilan dan perusakan itu adalah Ibu Diana,” tegasnya.
Jemmy juga menyebut adanya tindakan sewenang-wenang, di mana pemilik kendaraan dilarang meninggalkan lokasi. Dari empat pelaku yang dilaporkan, hanya dua yang teridentifikasi yakni Diana dan suaminya, sementara dua lainnya diduga adalah anak dan karyawan Diana.
Selain itu, Jemmy juga mengungkap dugaan ucapan rasis yang tidak dapat dilaporkan secara resmi karena kurangnya bukti rekaman. “Lebih dari lima saksi mendengar ucapannya, tapi kami tidak punya video,” katanya.
Kasus ini makin melebar setelah saudara pelapor, Anies Roga, justru dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis atas dugaan penganiayaan ringan. Padahal menurut saksi, Anies hanya datang untuk mempertanyakan alasan penahanan mobil dan menolak direkam tanpa izin.
“Karena menolak direkam dan membuang tangan si perekam, akhirnya dilaporkan,” pungkasnya.
Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(NUR@63).

