Dugaan Ketua Poktan Yang Bernama SUJIK Dusun Gogor Jual Pupuk Subsidi Di Atas HET Untuk Keuntungan Pribadi Dan Memperkaya Diri.
Mojokerto – //Cakranusantara.online – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Yang bernama SUJIK diduga menjual pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini diduga dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dan untuk memperkaya diri.
*Dugaan Praktik*
1. Harga melebihi HET: Petani mengaku menebus pupuk urea subsidi Rp110.000/sak dan Phonska Rp110.000/sak dari Sujik. Padahal HET resmi tahun 2025/2026 adalah Urea Rp90.000/sak dan Phonska Rp92.000/sak.
2. Sistem paket: Petani disebut diwajibkan membeli 1 paket urea + Phonska seharga Rp220.000. Jika dihitung sesuai HET, totalnya hanya Rp185.000. Selisih Rp35.000 per paket diduga menjadi keuntungan aksesj di luar ketentuan.
3. Tanpa nota & papan HET: Transaksi disebut tidak disertai nota resmi dan tidak ada papan informasi HET di lokasi penebusan pupuk.
*Pengakuan Petani*
“Kalau tidak mau ambil paket Rp220.000, katanya jatah pupuk kami bisa dialihkan. Kami butuh, jadi terpaksa ambil,” ujar salah satu petani Dusun Gogor yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (23/04/2026).
Petani menduga selisih harga tidak masuk kas kelompok, melainkan untuk keuntungan pribadi Poktan SUJIK Tersebut.
*Aturan HET*
Berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022, penyalur pupuk subsidi dilarang menjual di atas HET, mewajibkan sistem paket, atau memungut biaya tambahan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pencabutan izin penyalur hingga pidana sesuai Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
*Klarifikasi Ketua Poktan*
Saat dikonfirmasi awak media Cakranusantara SUJIK meng iyakan bahwasanya SUJIK menjadi Ketua poktan Dan juga Gapoktan, SUJIK sebagai Poktan Dusun Gogor memang menjual pupuk jenis Urea dan Phonska dengan harga 1paket Rp220.000, untuk urea Rp110.000, dan untuk Phonska Rp110.000, Dan SUJIK membantah mencari keuntungan pribadi. “Selisih itu untuk biaya angkut dari distributor ke dusun dan kas kelompok. Tidak ada yang masuk kantong pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut SUJIK mengatakan awak media kalau penebusan ke kios pakai uang saya pribadi dulu mas bukan uang kelompok petani saya hanya membantu petani bukan untuk memperkaya diri. ‘ Ujar SUJIK Ketua poktan Dusun Gogor
*Tindak Lanjut*
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Mojokerto menyatakan akan turun sidak ke Dusun Gogor. Dinas Pertanian dan PT Pupuk Indonesia diminta mengevaluasi kinerja penyalur di tingkat Poktan.
BPD dan Pemerintah Desa Madureso diminta memfasilitasi musyawarah antara pengurus Poktan dan petani agar penyaluran pupuk subsidi sesuai RDKK, HET, dan tidak memberatkan petani. (Bodeng)

