Efek domino perceraian Kembali Digelar di Balai Desa Tanjung Rejo

Probolinggo Sabtu 29 /11/2025 Mcn online
Efek domino perkara perceraian antara MS (52) dan HM (47) kembali memanas. Pada Kamis (27/11) siang, HM bersama kuasa hukumnya, Ali, mengajukan permintaan agar mediasi ulang digelar di Balai Desa Tanjung Rejo. Proses tersebut turut dihadiri oleh jajaran Polsek Tongas sebagai bentuk pengawasan dan menjaga kondusivitas.
Tuntutan HM: Memperjuangkan Hak Setelah 15 Tahun Pernikahan
Ali, kuasa hukum HM, menjelaskan bahwa kliennya belum menerima hak-haknya sebagai istri dalam proses perceraian ini. HM merasa bahwa selama 15 tahun menjalani rumah tangga dengan MS, ia turut berkontribusi dalam membangun ekonomi keluarga meskipun tidak bekerja secara formal.
Kepada wartawan, HM menyampaikan keluhannya:
> “Saya hidup dengan MS sudah 15 tahun. Benar, kami tidak dikaruniai anak, tapi saya berhak atas hasil yang kami peroleh selama berumah tangga. Masa setelah 15 tahun saya harus kembali ke keluarga dengan tangan kosong? Selama ini saya ikut menyimpan, menabung, dan mengelola keuangan. Kalau tidak ada kegigihan saya, mungkin uang habis. Jadi, masa saya tidak punya hak?” ujarnya dengan nada kecewa.
Pemerintah Desa Angkat Bicara
Pihak Pemerintah Desa Tanjung Rejo mengonfirmasi bahwa mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya sudah pernah dilakukan dan menghasilkan kesepakatan tertulis. Namun, proses penyelesaian terkait tanggungan dan hak-hak HM disebut masih belum diselesaikan oleh pihak MS.

Kepala Desa Tanjung Rejo menjelaskan:
> “Beberapa waktu lalu sudah ada mediasi dan sudah disepakati secara tertulis. Namun proses terkait tanggungan belum diselesaikan sehingga HM merasa terlalu lama. Melihat kondisi HM yang membutuhkan tempat tinggal, saya bisa memahami langkahnya.”
Ia menegaskan:
> “Jika perkara ini tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka kami persilakan kedua belah pihak untuk melanjutkan ke jalur pengadilan.”
Pendamping Hukum MS: “Upayakan Selesai Secara Kekeluargaan”
Supriyadi, perwakilan dari LBH Obhama Nusantara yang menjadi pendamping hukum MS, turut memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa pihaknya berusaha menyelesaikan masalah ini tanpa menempuh jalur hukum.
“Saya harap semua pihak bersabar. Insyaallah, akan saya upayakan selesai secara kekeluargaan. Tidak semua masalah harus ditempuh melalui jalur
hukum,” ujarnya kepada awak media.
(BPS& TEAM)

