Dugaan Pelanggaran Etika Perangkat Desa di Probolinggo: MLS Disomasi Usai Diduga Intimidasi Narasumber

PROBOLINGGO, 29 November 2025 — MCN Online
Salah satu media online, Brata Pos Bromo Ijen Probolinggo, resmi melayangkan surat klarifikasi (somasi) kepada perangkat Desa Betek Taman, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, berinisial MLS, usai yang bersangkutan diduga melakukan intimidasi terhadap narasumber pemberitaan. Somasi tersebut diterbitkan pada Sabtu (29/11/2025) setelah redaksi menerima bukti berupa video dan rekaman percakapan dari narasumber bernama Asim, yang sebelumnya didatangi oleh MLS bersama rekannya sesama perangkat desa, AN, pada Jumat (28/11/2025).

Dalam surat somasi/permintaan klarifikasi yang dikirimkan Cabang Brata Pos Bromo Ijen Probolinggo, dijelaskan bahwa satu hari sebelumnya, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 16.31 WIB, MLS telah menemui tim Brata Pos di Desa Sentul, Blok Jenti, Kabupaten Probolinggo. Kedatangan itu dilakukan untuk menanyakan pemberitaan berjudul “Oknum Perangkat Desa Betek Taman Diduga Terlibat Kasus Penipuan Ali Topan: Surat Jaminan Rp96 Juta Dinyatakan Tak Sah”, yang tayang pada 27 November 2025.

Pada pertemuan tersebut, pihak redaksi telah memberikan penjelasan bahwa berita tersebut telah memenuhi kaidah jurnalistik serta telah mencantumkan bantahan atau klarifikasi MLS pada paragraf kelima pemberitaan. Redaksi juga mempersilakan MLS menggunakan jalur resmi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berupa hak jawab, hak koreksi, atau penyampaian somasi tertulis kepada redaksi.

Namun demikian, alih-alih menempuh mekanisme resmi tersebut, MLS justru mendatangi narasumber Asim dan, berdasarkan rekaman yang diterima redaksi, diduga meminta agar narasumber menghapus sebagian judul atau isi berita. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan maupun intimidasi, serta dianggap sebagai upaya menghalangi kegiatan jurnalistik di Kabupaten Probolinggo.

Redaksi Brata Pos menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, dari perspektif KUHP, tindakan MLS juga diduga memenuhi unsur Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 terkait pengancaman atau pemerasan, serta Pasal 421 mengenai penyalahgunaan wewenang jabatan oleh aparatur desa.

Di sisi lain, berdasarkan informasi masyarakat dan pengakuan MLS sendiri, terungkap bahwa terduga pelaku penipuan, Ali Topan, masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan MLS dan AN.

Brata Pos memberikan waktu 2×24 jam kepada MLS untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons, redaksi Brata Pos Probolinggo menyatakan akan menindaklanjuti perkara ini kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum. Tembusan surat somasi juga telah disampaikan kepada Kepala Desa Betek Taman, Camat Gading, serta arsip redaksi.

 

(BPS& TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *