Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Perangkat Desa Siraman Menuai Kecaman Warga dan Kordinator MPB

Blitar — 29/11/2025. Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perangkat Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, berinisial ASW, terus menuai reaksi keras dari masyarakat. ASW, yang baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kasi Pelayanan, diduga menghamili VD, istri tetangganya sendiri, yang baru saja dipulangkan dari Taiwan karena diduga sedang hamil.

Koordinator Masyarakat Peduli Blitar (MPB), Haryono, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan kemerosotan moral pejabat publik, khususnya di tingkat desa.

“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan. Namun belakangan, Blitar justru dikotori oleh perilaku menyimpang pejabatnya sendiri. Dugaan zina oleh perangkat Desa Siraman berinisial ASW ini sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Haryono.

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya mempermalukan keluarga yang terlibat, tetapi juga merusak citra dan wibawa pemerintah desa, serta menimbulkan ketersinggungan di masyarakat.

“Warga terluka dan malu. Ini bukan isu ringan, karena korban bahkan dipulangkan dari Taiwan akibat dugaan kehamilan. Pemerintah harus tegas. Pelanggaran moral seperti ini wajib diberi sanksi keras,” lanjutnya.

Kepala Desa: “Sudah Kami Laporkan, Proses Berlanjut di Kecamatan”

Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan tidak pantas tersebut.

Menurut Budi, kasus itu diketahui pada Rabu malam, 25 November 2025, dan pihak desa langsung menggelar rapat internal di kediamannya. Keesokan harinya, 26 November 2025, laporan resmi pun disampaikan kepada pihak kecamatan.

“Hari Senin, 1 Desember 2025, ASW dan VD dijadwalkan dipertemukan di kecamatan untuk proses klarifikasi dan penyusunan berita acara,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi ASW, Budi menyebut pemberhentian sementara sebagai langkah awal yang paling memungkinkan, sembari menunggu bukti-bukti dan proses administratif lanjutan.

“Hingga saat ini belum ada tuntutan dari suaminya,” tambahnya.

Warga Desak Pemecatan Permanen

Sementara itu, sejumlah warga menginginkan langkah yang lebih tegas. Mereka menilai tindakan ASW telah mencoreng nama baik desa dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

“Pejabat desa harus menjaga marwah desa, bukan mempermalukannya. Kami ingin ASW bukan hanya diberhentikan sementara, tapi dipecat permanen. Sanksi sosial juga perlu diberikan agar ada efek jera,” ujar salah seorang warga.

MPB turut mendukung aspirasi warga tersebut. Mereka meminta pemerintah desa dan kecamatan tidak menunda-nunda keputusan dan memastikan proses berlangsung transparan.

Kasus ini kini menunggu tahapan klarifikasi resmi di kecamatan. Publik berharap penyelesaiannya memberikan kepastian hukum dan pemulihan moral bagi warga Desa Siraman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *