Sekdin Pendidikan Nganjuk Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tuduhan Revitalisasi Tak Terbukti
NGANJUK — //Cakranusantara.online – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Restryan Effendi, S.ST., M.A.P., menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar atau tidak dapat dibuktikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Restryan menyusul munculnya informasi yang mengaitkan dirinya dengan proses penerimaan, pengajuan hingga realisasi anggaran program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Nganjuk.
Restryan dengan tegas membantah adanya campur tangan dirinya dalam proses tersebut. Ia menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan maupun pengajuan dan realisasi anggaran revitalisasi sebagaimana tuduhan yang beredar.
“Kalau tuduhan tersebut tidak benar dan tidak terbukti, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukum terkait pencemaran nama baik,” tegas Restryan.
Menurutnya, program revitalisasi memiliki ketentuan dan mekanisme yang telah diatur. Pelaksanaan serta pengelolaan anggaran pemerintah juga memiliki sistem pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Restryan menyebut pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilakukan setiap tahun sesuai kewenangan dan ketentuan pemeriksaan keuangan negara.
“Sudah ada aturan terkait program revitalisasi. Setiap tahun juga ada audit dari BPK,” ujarnya.
Ia juga menilai isu yang mengaitkan dirinya dengan program revitalisasi tersebut kerap disampaikan oleh beberapa pihak yang menurutnya tidak senang terhadap dirinya.
Restryan menduga tudingan tersebut berkaitan dengan upaya menjatuhkan kariernya sebagai aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
“Hal itu sering disampaikan oleh beberapa gelintir orang yang memang tidak senang kepada saya dan berniat menjatuhkan karier saya,” katanya.
Meski menyatakan keberatan atas tudingan tersebut, Restryan mempersilakan apabila ada pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan keterlibatannya dalam program revitalisasi untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
“Silakan kalau memang terbukti. Saya siap dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Restryan menambahkan, dirinya siap memberikan keterangan dan mengikuti proses hukum apabila memang terdapat laporan serta bukti yang sah. Sebaliknya, ia berharap pihak yang menyampaikan tudingan juga dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya apabila tidak sesuai fakta.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan terkait pengelolaan anggaran seharusnya dibuktikan berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau tudingan sepihak.
Sementara itu, untuk menjaga transparansi publik, mekanisme pengajuan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Nganjuk tetap perlu dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. (bodeng)
