CAMAT BERKATA “SESUAI PERBUP”. TAPI DI MANA BUKTI TAHAP PERTAMANYA?

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 2 DARI 3
Camat Berkata “Sesuai Perbup”. Benarkah Pasal 30 Sudah Dipenuhi?
Menguji Klaim Sesuai Perbup 154/2022 di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Secara Harfiah

Camat Pandaan, Timbul Wijoyo, berulang kali menegaskan proses mutasi kepala dusun di Desa Sumbergedang “telah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa”. Klaim ini layak diuji bukan dengan opini, melainkan dengan bunyi pasalnya sendiri.

Delapan Tahapan Menurut Pasal 30 Ayat (1) Perbup 154/2022
Perbup Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa mengatur mekanisme khusus mutasi perangkat desa dalam Pasal 30 ayat (1), dengan urutan tahapan sebagai berikut:

1. Evaluasi kinerja dan evaluasi penempatan jabatan — tahap yang secara eksplisit disebut pertama.

2. Konsultasi kepada Camat, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara konsultasi.

3. Pembahasan dalam musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Rekomendasi tertulis Camat, yang menjadi dasar Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang mutasi.

5. Camat wajib memberikan rekomendasi tertulis paling lambat 7 hari kerja.

6. Jika dalam 7 hari kerja Camat tidak memberikan rekomendasi, usulan dianggap disetujui.

7. Rekomendasi Camat dapat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.

8. Jika Camat menyetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang mutasi.

Tahap yang Tidak Pernah Muncul dalam Pernyataan Resmi
Dari seluruh keterangan publik Kepala Desa dan Camat Pandaan sejauh ini, yang berulang kali disebut hanyalah tiga hal: musyawarah desa, rekomendasi kecamatan, dan surat penetapan Bupati. Tahap pertama yang justru diatur paling eksplisit dalam Pasal 30 ayat (1) — evaluasi kinerja dan evaluasi penempatan jabatan — sejauh ini tidak pernah disebut secara spesifik oleh kedua pejabat tersebut: kapan dilakukan, siapa yang menilai, indikator apa yang dipakai, dan apakah hasilnya didokumentasikan.

Ini bukan tuduhan bahwa tahap tersebut tidak pernah dilakukan. Namun karena tahap ini adalah fondasi yang menentukan mengapa kepala dusun tertentu dipindah ke wilayah tertentu — bukan sekadar formalitas administratif — ketiadaan dokumen yang dapat diverifikasi publik atas tahap ini membuat seluruh klaim “sesuai prosedur” baru berlaku pada lapisan berkas administratif, belum tentu pada substansi yang justru menjadi alasan awal mutasi itu sendiri.

Musyawarah BPD: Sudah Terjadi, tapi Bermakna bagi Siapa?
Kepala Desa Sumbergedang menyatakan seluruh tahapan — musyawarah desa, pembahasan bersama BPD, rekomendasi kecamatan, hingga persetujuan Bupati — telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (1) angka 3 Perbup 154/2022 yang memang mewajibkan pembahasan bersama BPD. Yang perlu digarisbawahi bukan apakah forum itu terjadi, melainkan siapa yang hadir dan kapan forum yang benar-benar mempertemukan pihak yang akan dimutasi berlangsung. Forum resmi pertama yang secara eksplisit melibatkan diskusi terbuka atas keberatan justru baru terjadi pada 30 Juni — setelah polemik mencuat ke publik, bukan sebagai bagian dari tahapan sebelum SK diterbitkan.

Celah dalam Regulasi Itu Sendiri
Terlepas dari kasus Sumbergedang, Pasal 30 ayat (1) Perbup 154/2022 menyimpan celah desain yang patut dicatat. Ketentuan bahwa usulan “dianggap disetujui” apabila Camat tidak merespons dalam 7 hari kerja berarti rekomendasi Camat bisa lahir dari kelalaian merespons, bukan semata dari penilaian aktif atas substansi usulan.

Perbup ini juga tidak merinci siapa yang berwenang melakukan evaluasi kinerja pada tahap pertama, indikator apa yang dipakai, dan apakah hasilnya wajib dibuka kepada pihak yang dievaluasi. Tanpa kejelasan itu, klaim bahwa tahap evaluasi “telah dilakukan” sulit dibedakan dari klaim yang sekadar diucapkan tanpa dapat diperiksa.

Pertanyaan yang Menagih Dokumen, Bukan Pernyataan
1. Kapan evaluasi kinerja dan evaluasi penempatan jabatan terhadap sembilan perangkat yang disasar mutasi dilakukan, siapa yang melaksanakannya, dan indikator apa yang digunakan?

2. Apakah berita acara konsultasi Camat dan berita acara musyawarah BPD sebagaimana diwajibkan Pasal 30 ayat (1) tersedia dan dapat diperiksa oleh perangkat yang mempertanyakannya?

3. Apakah rekomendasi tertulis Camat lahir dari penilaian aktif dalam 7 hari kerja, atau dari mekanisme “dianggap disetujui” akibat tidak ada respons dalam tenggat tersebut?

4. Mengapa forum yang mempertemukan perangkat terdampak dan PPDI baru terjadi setelah SK ditetapkan, bukan sebagai bagian dari tahapan musyawarah sebelum keputusan diambil?

Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab dengan dokumen — bukan pernyataan lisan di hadapan wartawan — klaim “sesuai Perbup 154/2022” baru teruji pada tahap keempat hingga kedelapan dari delapan tahapan yang diatur, sementara tahap pertama yang menjadi dasar seluruh proses justru belum terverifikasi publik.

PASURUAN– 1 Agustus 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *