JALAN HANCUR, DEBU BERTERBANGAN. LALU SIAPA SEBENARNYA YANG DIPRIORITASKAN TJSL?

 

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 9 · JULI 2026
JALANNYA HANCUR DILINDAS TRUK PERUSAHAAN.
TAPI DESA TERDAMPAK BELUM TENTU JADI PRIORITAS CSR.
Ketika Jalan Rusak, Debu Berterbangan, Mengapa Desa Sekitar Perusahaan Belum Dijamin Menjadi Prioritas TJSL?

Coba bayangkan rumah Anda berada di pinggir jalan desa.
Setiap hari puluhan truk bertonase puluhan ton melintas di depan pagar.
Aspal yang dulu mulus berubah retak.
Lubang demi lubang bermunculan.
Musim hujan menjadi kubangan lumpur.
Musim kemarau berubah menjadi kabut debu.
Debu menempel di jendela.
Masuk ke ruang tamu.

Terhirup anak-anak yang berjalan kaki menuju sekolah,
Lalu muncul satu pertanyaan yang sangat sederhana.
Kalau bukan desa itu yang pertama menerima manfaat CSR, lalu siapa?

01 • DUA DESA. SATU PERSOALAN.
Tanggal 3 Februari 2025 warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, turun ke jalan menuntut perbaikan jalan yang rusak akibat truk tambang serta meminta kompensasi atas debu yang mereka hirup setiap hari.
Tanggal 17 April 2026 giliran warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, melakukan aksi serupa.
Dua desa.
Dua waktu berbeda.
Tetapi keluhannya sama.
Jalan rusak.
Debu.
Risiko kecelakaan.

Pertanyaannya sederhana.
Siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan? Bukan warga desa.
Tetapi siapa yang menanggung dampaknya setiap hari? Justru warga desa.
Kalau demikian, bukankah merekalah yang paling pantas menjadi prioritas pertama penerima manfaat TJSL?

02 • PT CHEIL JEDANG MEMBUKTIKAN HUBUNGAN LANGSUNG ITU BISA
Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah memiliki contoh. PT Cheil Jedang Indonesia selama ini dikenal menjalankan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar kawasan operasionalnya.

Artinya, hubungan langsung antara perusahaan dengan masyarakat sekitar bukan sesuatu yang mustahil.

Kalau hubungan seperti itu dapat berjalan, mengapa regulasi justru membangun mekanisme yang membuat Kepala Desa tidak dapat secara langsung membangun komunikasi mengenai kebutuhan TJSL sebagaimana diatur dalam Perda?

03 • CSR BUKAN SEDEKAH. CSR ADALAH KEWAJIBAN.
Masih banyak yang menganggap CSR sebagai hadiah dari perusahaan. Padahal bukan.
CSR lahir karena perusahaan memperoleh manfaat ekonomi dari suatu wilayah. Sebaliknya, masyarakat sekitar ikut menanggung dampak sosial maupun lingkungan.

Karena itu CSR bukanlah belas kasihan. CSR adalah bentuk tanggung jawab.
Dan tanggung jawab seharusnya dimulai dari masyarakat yang pertama kali menanggung akibatnya.

04 • YANG MENJADI PERTANYAAN BUKAN BESARAN CSR. TETAPI SIAPA YANG DIPRIORITASKAN.

Perda TJSL membentuk Tim Fasilitasi sebagai mekanisme koordinasi. Tidak ada yang salah dengan koordinasi.

Yang menjadi pertanyaan adalah:
Di mana ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa desa yang paling terdampak harus menjadi prioritas utama penerima manfaat TJSL?

Kalau jalan desa rusak hari ini akibat aktivitas perusahaan, mengapa penyelesaiannya harus bergantung pada mekanisme penentuan prioritas?

Kalau desa sekitar perusahaan setiap hari menghirup debu, mengapa regulasi tidak memberikan jaminan bahwa merekalah yang pertama memperoleh perhatian?
Kalau memang sudah menjadi prioritas, publikasikan datanya.
Kalau belum, bukankah regulasi ini layak dievaluasi?

05 • JANGAN SAMPAI PRIORITAS BERPINDAH DARI DAMPAK KE KEPENTINGAN
Tujuan TJSL bukan sekadar menyalurkan program. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan.

Karena itu masyarakat berhak mengetahui: apa indikator penentuan lokasi program TJSL? Apakah tingkat kerusakan jalan menjadi ukuran? Apakah jumlah warga terdampak menjadi ukuran? Apakah intensitas aktivitas perusahaan menjadi ukuran? Ataukah ada pertimbangan lain?

Tanpa indikator yang terbuka, publik tidak pernah mengetahui mengapa satu lokasi memperoleh program lebih dahulu dibanding lokasi lain.

SATU PERTANYAAN UNTUK PEMERINTAH DAERAH
FORMAT Pasuruan tidak mempersoalkan keberadaan Tim Fasilitasi. FORMAT Pasuruan juga tidak menolak koordinasi.
Yang FORMAT Pasuruan pertanyakan hanyalah satu.

Mengapa Perda maupun Perbup tidak secara tegas menyatakan bahwa desa yang paling terdampak oleh aktivitas perusahaan harus menjadi prioritas utama penerima manfaat TJSL?

Kalau memang sudah menjadi prioritas, buka datanya.
Kalau belum, perbaikilah regulasinya.

PENUTUP
CSR bukan sekadar membangun taman. Bukan sekadar memasang gapura. Bukan sekadar mendanai kegiatan seremonial.
CSR lahir untuk mengembalikan sebagian manfaat kepada masyarakat yang setiap hari menanggung dampak aktivitas perusahaan.
Kalau jalan yang rusak belum menjadi prioritas.

Kalau debu yang dihirup warga belum menjadi prioritas.
Kalau desa sekitar perusahaan belum menjadi prioritas.
Maka publik berhak bertanya.
TJSL Kabupaten Pasuruan sebenarnya sedang memprioritaskan siapa?

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan.
Karena ukuran keberhasilan TJSL bukan ditentukan oleh berapa besar dana yang disalurkan. Melainkan oleh siapa yang pertama kali merasakan keadilan dari dana tersebut.
— Bersambung —

PASURUAN– 1 Agustus 2026

Oleh : FORMAT PASURUAN – Ismail Makky, SE. SH., MM. ( Ketua )
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16; Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026; Suara Jatim Post, “Tuntut Perbaikan Jalan Rusak akibat Truk Tambang, Aksi Demo di Pasuruan Berujung Ricuh,” 3 Februari 2025; Tadatodays.com, “Protes Jalan Rusak, Warga Kejayan Pasuruan Stop Truk Tambang,” 17 April 2026; cj.co.id, dokumentasi kegiatan sosial PT Cheil Jedang Indonesia Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *