PENDAPATAN TURUN, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR. DPRD JANGAN HANYA JADI STEMPEL!

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 2
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Bola Dilempar ke DPRD
Saatnya DPRD Kabupaten Pasuruan Benar-Benar Bersikap
Ketika pendapatan turun, Pemkab menyerahkan “ruang uji” ke DPRD.
Dalam pernyataan penutup Bupati Rusdi Sutejo soal Perubahan KUA-PPAS 2026, ada satu pola yang mencolok: tanggung jawab pembahasan lebih lanjut secara eksplisit dilimpahkan ke DPRD. Masukan DPRD diharapkan “mempertajam prioritas”. Tapi dalam konteks pendapatan yang turun, kalimat itu juga bisa dibaca sebagai cara memindahkan beban pertanggungjawaban dari eksekutif ke legislatif, sebelum publik sempat menagih penjelasan menyeluruh dari Pemkab sendiri.
DPRD Kabupaten Pasuruan sesungguhnya memiliki kewenangan yang jauh lebih besar dari sekadar “memberi masukan”. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
— termasuk membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama kepala daerah, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD itu sendiri. DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang bisa digunakan justru dalam situasi seperti ini: ketika pendapatan daerah turun namun penjelasan yang diberikan minim rincian.
Persoalannya, kewenangan besar itu tidak akan berarti apa-apa jika DPRD hanya menerima nota pengantar, mendengarkan penjelasan normatif, lalu melanjutkan pembahasan tanpa menuntut rincian angka yang bisa diuji publik.
Fungsi pengawasan anggaran bukan sekadar formalitas menghadiri rapat paripurna — ia menuntut DPRD secara aktif meminta rincian program mana yang dievaluasi karena “tidak berjalan optimal”, berapa besar dana yang dipangkas dari masing-masing program, dan ke mana realokasi itu diarahkan.
Dalam situasi pendapatan turun seperti ini, prioritas pembangunan Kabupaten Pasuruan semestinya diarahkan pada program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat: ketahanan pangan dan dukungan bagi petani, layanan kesehatan dan pendidikan dasar, infrastruktur desa, serta mitigasi risiko bencana yang berdampak langsung pada kehidupan warga — bukan program yang bersifat prestise atau seremonial. DPRD memiliki posisi untuk mendorong arah prioritas ini secara terbuka, alih-alih menerima daftar prioritas yang sudah disusun sepihak oleh eksekutif.
FORMAT Pasuruan mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan untuk tidak menjadikan pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai forum seremonial. Gunakan hak bertanya,
hak menguji, bahkan hak konstitusional lain yang tersedia, untuk memastikan setiap rupiah yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Pasuruan — bukan sekadar menyelamatkan narasi optimisme Pemkab di tengah pendapatan yang merosot.
PASURUAN– 1 Agustus 2026
FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) – Ismail Makky, SE, SH., MM. (Ketua)
