Pasar Jarwo, Pabrik, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab: Penataan Ini untuk Siapa?

OPINI PUBLIK — SERI 2
Pasar Jarwo, Pabrik, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab: Penataan Ini untuk Siapa?
FORMAT Pasuruan • Divisi Advokasi Publik
Pemerintah sudah bicara. Sekarang giliran pertanyaan yang harus dijawab.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan menyebut satu hal yang luput dari sorotan: di depan Pasar Jarwo ada pabrik dengan ribuan karyawan Mayora, dan membangun sinergi dengan kawasan industri itu disebut sebagai bagian dari niat Bupati.

Kalimat itu terdengar biasa. Tapi kalau dibaca dengan teliti, itu bukan kalimat kosong — itu petunjuk arah.
Sinergi dengan siapa? Untuk siapa? Pedagang kecil yang berjualan di Pasar Jarwo, atau kepentingan yang jauh lebih besar dan lebih menguntungkan secara bisnis dibanding lapak sayur dan warung kopi?

FORMAT Pasuruan tidak akan menuduh tanpa bukti. Tapi FORMAT Pasuruan juga tidak akan diam ketika sebuah kalimat resmi berpotensi menjadi pintu masuk bagi hilangnya ruang hidup rakyat kecil.

Pasar ditutup hari ini. Pedagang diminta sabar. Tapi tidak ada satu pun jaminan tertulis bahwa mereka akan kembali berjualan di tempat yang sama setelah “penataan” selesai. Tidak ada kepastian siapa yang akan mengelola pasar setelah direnovasi. Tidak ada kejelasan apakah ruang itu tetap untuk rakyat, atau berubah wajah untuk kepentingan lain yang lebih rapi di depan investor.

Inilah pola yang harus diwaspadai: proyek “penataan” dimulai dengan kata-kata manis soal kesejahteraan pedagang, tapi berakhir dengan pedagang lama tersingkir karena tidak mampu membayar sewa baru, tidak lolos seleksi tenant, atau kalah bersaing dengan pemain besar yang masuk lewat pintu kerja sama pihak ketiga.

FORMAT Pasuruan tidak sedang menuduh ini sudah terjadi. FORMAT Pasuruan sedang memperingatkan: kalau pemerintah tidak segera menjawab dengan jaminan tertulis, maka kecurigaan publik bukan hal yang berlebihan — itu kewaspadaan yang wajar.
Diam bukan jawaban. Diam adalah jawaban yang paling mencurigakan.

FORMAT Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menjawab, secara terbuka dan tertulis:

1. Apakah pedagang lama dijamin tertulis untuk kembali menempati Pasar Jarwo setelah penataan selesai — bukan sekadar janji lisan di depan kamera?

2. Apakah pengelolaan pasca-penataan tetap di tangan pemerintah, atau akan dialihkan kepada pihak ketiga?

3. Apa arti konkret “sinergi dengan kawasan industri” yang disebut Kepala Diskoperindag — dalam bentuk kebijakan tertulis, bukan retorika di depan wartawan?

4. Jika memang ada kerja sama pihak ketiga, apakah akan melalui seleksi terbuka yang diumumkan kepada publik, atau ditentukan diam-diam di ruang tertutup?

Rakyat kecil tidak pernah menolak kemajuan. Yang mereka tolak adalah kemajuan yang dibangun di atas kepastian bahwa mereka akan tersingkir lebih dulu.

Pasar boleh direnovasi. Tapi kalau ujungnya pedagang lama hilang, digantikan tenant baru yang lebih menguntungkan secara bisnis, maka jangan sebut ini penataan. Sebut saja apa adanya: penggusuran yang dibungkus rapi dengan istilah pembangunan.

FORMAT Pasuruan akan terus mengawal pertanyaan ini sampai dijawab tuntas. Karena rakyat kecil tidak butuh pasar yang lebih cantik jika mereka sendiri tidak lagi punya tempat berdiri di dalamnya.

Pasuruan, 3 Juli 2026
FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH. MM.
Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *