CSR DIPAKSA, UANGNYA KE MANA?

OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 6 · 23 MEI 2026

PERUSAHAAN DIPAKSA.
TAPI UANGNYA KE MANA?

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
dari Sudut Pandang Dunia Usaha

FORMAT Pasuruan

Ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, Perusahaan di Kabupaten Pasuruan sudah menanggung banyak.
Pajak pusat dan daerah.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan seluruh karyawan.
UMK yang terus naik setiap tahun.
Biaya lingkungan dan keselamatan kerja.
Retribusi dan perizinan.
Dan selama ini — tanpa diperintah, banyak dari mereka sudah menjalankan program CSR langsung kepada masyarakat di sekitar pabriknya. Dll.

Lalu Perda TJSL No. 2 Tahun 2025 datang menambah satu beban lagi — setoran wajib melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati — tanpa kepastian ke mana uangnya pergi, tanpa jaminan sampai kepada masyarakat yang berhak, dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Kasihan perusahaan. Sudah banyak tanggungannya. Masih ditambah lagi.

Ada hampir 2.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Mereka sudah punya program CSR. Langsung ke masyarakat terdampak. Langsung. Tanpa perantara.

Lalu Perda TJSL No. 2 Tahun 2025 hadir. Semuanya harus melalui Tim Fasilitasi bentukan Bupati. Satu pintu. Tanpa audit. Tanpa laporan publik. Tanpa pengawasan DPRD.

Perusahaan dipaksa menyerahkan uangnya — tapi tidak bisa memastikan ke mana uang itu pergi.

INI BUKAN CSR. INI DIDUGA PUNGUTAN TERSELUBUNG.

Bupati Pasuruan menyatakan di depan publik: besaran CSR adalah 10-15 persen dari laba bersih. Media merekamnya. Judulnya jelas: Pemkab Pasuruan ‘Paksa’ Korporasi.

Bukan diajak. Bukan diimbau. Dipaksa.

Padahal UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No. 47 Tahun 2012, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-VI/2008 semuanya menegaskan hal yang sama: besaran CSR didasarkan pada kepatutan dan kewajaran perusahaan — bukan paksaan persentase dari kepala daerah.

Lebih jauh: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) melarang keras Pemda memungut apa pun di luar pajak dan retribusi resmi. Kalau dana CSR dikuasai sepihak, diancam sanksi, dan tidak bisa dipilih programnya — ini bukan lagi CSR. Ini diduga pajak daerah ilegal.

INVESTOR PUN MEMAHAMI INI

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjamin kepastian hukum bagi investor. Perda ini menabrak keduanya: kewajiban finansial tanpa dasar UU, ancaman sanksi usaha, dan tidak ada transparansi ke mana dana mengalir.

APINDO Pasuruan sudah angkat suara. Investor yang sedang mempertimbangkan masuk Kabupaten Pasuruan — mereka membaca ini juga.

Kalau mereka memilih pergi — bukan Bupati yang kehilangan pekerjaan. Rakyat Pasuruan yang kehilangan lapangan kerja.

FORMAT PASURUAN BERTANYA:

 Pasal mana dalam UU nasional yang mendelegasikan kewenangan Bupati menetapkan pengkondisian CSR bahkan persentase CSR — mengingat UU PT, PP 47/2012, dan Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008 tidak menyebut angka apa pun?

 Apakah Pemkab sadar bahwa penguasaan dana CSR secara sepihak berpotensi melanggar UU HKPD No. 1 Tahun 2022?

 Ke mana dana CSR yang sudah disetor mengalir — dan siapa yang bisa memverifikasinya?

FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Bukan menuduh.

Tapi uang perusahaan adalah hak masyarakat terdampak — bukan hak Tim Fasilitasi bentukan Bupati

Referensi: Perda TJSL Kab. Pasuruan No. 2 Tahun 2025; UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2012; Putusan MK No. 53/PUU-VI/2008; UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Sinergimediapasuruan.id, 12 Desember 2025; Pernyataan APINDO Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *