PNS DISURUH TANDA TANGAN NOTA DINAS. KALAU ADA MASALAH — BIAR KENA DULUAN? ATAU AKAN DIJADIKAN BAMPER?
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 4 ·
21 MEI 2026
PNS DISURUH TANDA TANGAN NOTA DINAS.
KALAU ADA MASALAH —
BIAR KENA DULUAN?
ATAU AKAN DIJADIKAN BAMPER?
Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025
FORMAT Pasuruan
Ada yang janggal di dokumen Perda No. 2 Tahun 2025 yang diunggah ke JDIH Kabupaten Pasuruan.
Di halaman terakhirnya, berisi nota pengajuan Perda ini — yang meminta tanda tangan Bupati sebanyak 4 kali — yang ditandatangani oleh: a.n. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, u.b. Plt. Kepala Bagian Hukum.
Plt. Bukan pejabat tetap. Bukan pengambil keputusan. Hanya menjalankan perintah.
Kasihan PNS yang ttd di nota dinas itu. Dia tidak merancang Perda ini. Dia hanya menjalankan tugas — menandatangani nota dinas yang diperintahkan atasannya.
Tapi namanyalah yang tertulis hitam di atas putih sebagai yang mengajukan nota dinas dan kemudian ikut di-upload di halaman terakhir Perda.
Ini pola lama dalam birokrasi kita. Kalau semua berjalan lancar, yang dapat pujian adalah pimpinan. Kalau ada masalah hukum — berkas administrasi menunjuk ke bawahan yang menandatangani dokumen teknis.
Itulah fungsi bamper. Disiapkan jauh sebelum masalah muncul.
FORMAT Pasuruan hanya mengingatkan. Jangan sampai PNS yang hanya menjalankan perintah yang akhirnya menanggung beban.
Jadi PNS memang harus melek hukum, kritis, dan berani menentang syahwat politik yang cenderung berusaha menjadikannya korban. Kalau tidak, fungsi bamper akan terus dijadikan senjata untuk memenuhi keinginan politik mengatasnamakan mutasi jabatan.
Ingat.. Anak dan keluarga di rumah berharap PNS pulang kerja dengan wajah tenang, bahagia dan penuh senyuman — bukan pulang membawa beban hukum akibat menandatangani sesuatu yang bukan keputusannya.
Memang Lagi musim pakai bamper, nih.
Tapi rakyat sudah tahu siapa yang nyetir mobilnya. Kalau nabrak tembok beton, biar bamper dulu yang kena.
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025; Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas Bagian Hukum Sekda Kab. Pasuruan, 18 Juli 2025; UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

