Klarifikasi SMAN 2 Pringsewu Terkait Isu Pungutan dan Penahanan Ijazah
Lampung-//Cakranusantara.online-Menanggapi pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan iuran bulanan serta penahanan ijazah, pihak SMAN 2 Pringsewu akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kepala SMAN 2 Pringsewu Budi Susanto, S.Si., M.Pd menegaskan bahwa seluruh kegiatan pendidikan di sekolah yang dipimpinnya telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dari pemerintah. Ia memastikan tidak ada kebijakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Terkait isu pungutan iuran bulanan maupun penahanan ijazah yang beredar, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pihak sekolah,” ujar Kepala Sekolah dalam keterangannya pada hari selasa (14/04/2024).
Lebih lanjut, pihak sekolah juga menjelaskan bahwa selama ini komitmen SMAN 2 Pringsewu adalah memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan wali murid selalu dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan tidak bersifat memaksa.
Pihak sekolah juga mengimbau kepada masyarakat dan wali murid agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta diharapkan dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan siap memberikan penjelasan kepada siapa pun demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait penyelenggaraan pendidikan di SMAN 2 Pringsewu. (Bodeng)

