Jalan Hancur, Warga Blokade Total! Kapolsek Tongas Turun Tangan: Tambang Harus Hadapi Warga Senin Ini
Probolinggo Sabtu 28 Maret 2026 –
Aksi blokade total yang dilakukan warga Desa Tanjungrejo bukan sekadar protes biasa. Ini adalah ledakan kemarahan atas dugaan kerusakan jalan yang selama ini dibiarkan, yang kuat diduga akibat aktivitas kendaraan tambang tanpa kendali.
Warga menilai, kondisi jalan yang hancur bukan lagi persoalan teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Mulai dari pengabaian kewajiban pemeliharaan jalan, hingga potensi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase berat.
Situasi yang nyaris tak terkendali akhirnya mereda setelah Kapolsek Tongas, Ahmad Jayadi, turun langsung ke lokasi dan mengambil alih kendali.
Dengan nada tegas, Kapolsek menyampaikan peringatan keras:
“Ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau memang ada kerusakan akibat aktivitas tertentu, maka harus ada yang bertanggung jawab. Saya tegaskan, persoalan ini harus langsung berhadapan dengan pemilik tambang. Jangan sampai dibiarkan menjadi bola liar yang berpotensi menimbulkan konflik besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan langkah konkret akan segera dilakukan:
“Senin, kita kumpulkan semua pihak di Balai Desa Tanjungrejo. Tidak boleh ada yang menghindar. Kalau tidak ada itikad baik, maka langkah selanjutnya bisa mengarah ke ranah hukum.”
Aksi ini dikomandoi oleh tokoh masyarakat Suhan, Haipur, Anton, dan Misgianto, bersama warga yang sudah bertahun-tahun merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang.
Melalui Suhan sebagai perwakilan, warga menyampaikan tuntutan yang tidak bisa ditawar:
Seluruh aktivitas tambang pasir di Klampok dan Pamatan dihentikan total hingga hari Senin.
Pengusaha tambang wajib
melakukan pengaspalan total, bukan sekadar perbaikan sementara.
Penertiban ketat jam operasional kendaraan tambang, termasuk pembatasan kendaraan bertonase tinggi.
Warga juga mulai menyinggung aspek hukum yang dapat menjerat pihak tambang, di antaranya:
Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait penggunaan jalan yang mengakibatkan kerusakan.
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti ada dampak lingkungan yang diabaikan.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo, Suryo, menegaskan bahwa keselamatan dan ketenangan warga adalah prioritas utama.
“Saya tidak ingin masyarakat menjadi korban. Persoalan ini harus segera selesai dan tidak boleh terus memicu konflik,” ujarnya.
Kini, tekanan publik mengarah langsung kepada para pemilik tambang. Warga secara terbuka menyampaikan ultimatum:
Jika tidak ada penyelesaian konkret dalam mediasi hari Senin, maka warga siap membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.
Blokade jalan mungkin telah dibuka, namun perlawanan warga belum selesai.
Ini bukan lagi sekadar soal jalan rusak—ini adalah soal tanggung jawab, hukum, dan keadilan yang selama ini dipertanyakan.(Tim red)

