Wali Murid Keluhkan Iuran Kelulusan dan Rekreasi Rp1.250.000 di MTsS Miftahul Ulum Grogol Pasuruan, LSM GEMPAR Siap Layangkan Surat Resmi

CAKRA NUSANTARA ONLINE

Rubrik: Pendidikan & Sosial

Tanggal Terbit: 15 Maret 2026

Penulis: Redaksi

Pasuruan – Keluhan dari wali murid kembali mencuat terkait kebijakan iuran kegiatan sekolah. Kali ini datang dari salah satu wali murid di MTsS Miftahul Ulum Grogol, Kabupaten Pasuruan, yang mengaku merasa terbebani dengan biaya kelulusan dan rekreasi siswa yang mencapai Rp1.250.000.

Salah satu wali murid yang berasal dari wilayah Grati menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga membuatnya kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Hingga saat ini, ia mengaku belum mampu melunasi iuran yang dimaksud.

“Kondisi ekonomi sedang sulit. Nominal tersebut cukup berat bagi kami. Sampai sekarang saya belum bisa melunasinya,” ujar wali murid tersebut saat menyampaikan keluhannya kepada awak media.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari LSM GEMPAR. Melalui Dewan Pimpinan Daerah LSM GEMPAR Pasuruan, organisasi tersebut menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada pihak sekolah guna meminta penjelasan serta menyampaikan pertimbangan terkait kebijakan iuran tersebut.

Perwakilan LSM GEMPAR DPD Pasuruan menegaskan bahwa pada prinsipnya kegiatan sekolah seperti kelulusan atau rekreasi tidak seharusnya menjadi kewajiban yang memaksa, terlebih jika nominalnya berpotensi memberatkan sebagian wali murid.

Menurutnya, dunia pendidikan semestinya mengedepankan asas keadilan dan akses yang setara bagi seluruh peserta didik tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga.

“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Jika setiap kegiatan diukur dengan kemampuan finansial, maka secara tidak langsung akan menciptakan kesenjangan dalam dunia pendidikan,” ujar perwakilan organisasi tersebut.

Lebih lanjut, LSM GEMPAR juga mendorong agar pihak MTsS Miftahul Ulum Grogol dapat mempertimbangkan adanya kebijakan khusus, keringanan, ataupun pengecualian bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga kegiatan sekolah tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan beban berlebih bagi wali murid.

DPD LSM GEMPAR DPD Pasuruan menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi berisi permohonan klarifikasi serta dialog konstruktif dengan pihak sekolah agar ditemukan solusi yang bijak dan tidak merugikan pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsS Miftahul Ulum Grogol masih belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan wali murid tersebut. Redaksi Cakra Nusantara Online tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari pihak sekolah demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *