Dugaan Suap Izin Pengurukan di Sidoarjo, Kasus Desa Wonokasiyan Jadi Alarm Integritas

Sidoarjo || Cakra Nusantara –

Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat dengan aroma tajam di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini sorotan publik mengarah keras kepada Kepala Desa Wonokasiyan bersama Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Wonokasiyan yang diduga terseret aliran dana sekitar Rp120 juta terkait tanda tangan dokumen “izin pengurukan” pada lahan yang disebut masih berstatus kawasan hijau.

Isu ini bukan sekadar bisik-bisik liar. Penelusuran panjang terkait rencana pembangunan pabrik baja oleh perusahaan yang disebut sebagai PT KM di Dusun Sumber Cangkring memunculkan dugaan praktik administratif yang dinilai sarat kepentingan. Tanda tangan kepala desa diduga menjadi “pintu belakang” bagi aktivitas pengurukan lahan yang secara tata ruang masih menuai tanda tanya besar.

Jika benar terjadi alih fungsi lahan hijau secara tidak sah, dampaknya tidak main-main. Bukan hanya potensi kerusakan lingkungan yang mengancam warga sekitar, tetapi juga mencerminkan wajah birokrasi desa yang bisa saja terseret kepentingan ekonomi besar hingga mengabaikan aturan.

Temuan investigatif awal bahkan menyebut adanya dugaan penyerahan uang tunai sekitar Rp90 juta kepada kepala desa. Informasi yang beredar menyebut transaksi tersebut diduga berlangsung di lingkungan kantor desa — tempat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, bukan arena transaksi yang berbau kepentingan.

Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan aliran dana sekitar Rp30 juta kepada PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan yang disebut berkaitan dengan proses administratif status lahan. Jika dugaan ini terbukti, para aktivis menilai praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengarah pada gratifikasi atau bahkan suap jabatan.

Aktivis antikorupsi menilai pola transaksi semacam ini berpotensi merusak sendi kepercayaan masyarakat. Ketika aparat desa yang seharusnya melindungi kepentingan warga justru diduga terseret kepentingan ekonomi besar, dampaknya bukan hanya soal uang, melainkan runtuhnya kredibilitas pemerintahan di tingkat paling dekat dengan rakyat.

Data investigasi disebut telah mencakup kronologis kejadian, identitas saksi kunci, hingga dugaan pihak pemberi dari perusahaan. Seluruh data itu diklaim dihimpun secara bertahap dan akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diuji secara objektif.

Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada berbagai catatan kelam korupsi yang pernah mencoreng wilayah Sidoarjo. Aktivis menilai, jika dugaan di level desa kembali mencuat, hal itu menunjukkan persoalan integritas birokrasi belum sepenuhnya pulih, bahkan hingga ke lapisan pemerintahan paling bawah.

Pengamat tata kelola pemerintahan menyebut alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan industri memang sering menjadi titik rawan praktik transaksional. Nilai ekonomi besar kerap menjadi godaan serius bagi oknum pejabat, sementara dampak lingkungan dan sosial justru harus ditanggung masyarakat luas.

Ketua DPP LSM Gempar, Bang Tyo, menegaskan pihaknya akan mengawal serius kasus ini.

“Tim hukum kami diminta mempercepat pelaporan berbasis minimal dua alat bukti. Dugaan seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, harus dibuka terang,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis. Publik, menurutnya, berhak mendapatkan kepastian apakah dugaan ini benar terjadi atau terbantahkan melalui proses hukum yang objektif.

Dalam rencana laporan resmi ke APH Jawa Timur, pihak yang berpotensi dimintai keterangan meliputi Kepala Desa Wonokasiyan, PLT Sekretaris Desa Wonokasiyan, serta pihak perusahaan yang diduga terkait aliran dana. Meski demikian, semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak perusahaan yang disebut. Publik pun menunggu jawaban tegas: apakah dugaan ini fakta yang harus diusut tuntas, atau sekadar isu yang akan gugur di meja hukum.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa tanpa pengawasan publik, transparansi birokrasi, dan penegakan hukum yang konsisten, dugaan penyalahgunaan kewenangan akan terus menemukan celah — bahkan di institusi pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *