Mengungkap Sisi Gelap Outsourcing Sopir DPRD Jombang
Jombang, – Keterbukaan informasi publik hanya sebuah slogan. Nyatanya dalam keluar masuknya angggaran DPRD Jombang tetap menjadi rahasia. Hal ini tidak sesuai dengan UU KIP NO. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dugaan ketidaktransparan keluar masuknya anggaran di DPRD Jombang patut di pertanyakan, kali ini kita mencoba menelusuri dan membongkar yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Dugaan adanya sebuah modus tenaga kerja honorer outsourcing di gedung DPRD Jombang yang masih terselubung, siapa pemilik outsourcing serta CV apa, masih simpang siur dan menjadi rahasia yang patut untuk di kupas.
Sampai saat ini siapa pemilik outsourcing dan CV apa tidak ada yang tahu, itu sangat tidak masuk akal .
Salah satu PNS Pemkab Jombang buka suara “itu kalau APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan penyelidikan akan terungkap boroknya, siapa aktor di baliknya. Itu jelas outsourcing nya sengaja di sembunyikan siapa pemiliknya”, ujarnya pada awak media
Untuk menggali informasi lebih dalam lagi, awak media mencoba menemui Danang selaku Sekwan yang baru, dalam perbincangannya ia mengatakan tidak tahu menahu tentang permasalahan itu.
“Saya masih baru, belum masuk ke ranah itu karena masa bakti saya di mulai awal tahun depan, langsung ke Ketua DPRD saja mas, terima kasih atas informasinya” Ujarnya
Perlu diketahui, dari penghasilan dalam satu bulan penghasilan sebagai sopir harian outsourcing DPRD Jombang /hari Rp 260.000 X 6 hari = Rp 1.560.000, jadi penghasilan /bulan dapat Rp 1.560.000 X 4 = 6.240.000,- Selain itu mereka juga terima gaji sekitar kurang lebih Rp 3.000.000,- /bulan. Kalau ditotal gaji sopir DPRD Jombang Rp 9.240.000,- Ini mengalahkan penghasilan dari PNS Pemkab Jombang eselon IV.
Semua tidak ada masalah, itu adalah hak mereka sebagai tenaga kerja yang perlu upah, tetapi mekanisme nya pada penerimaan nya yang patut di curigai, di khawatirkan nanti adanya penggunaan anggaran yang di manipulasi pada LPJ nya, sehingga negara di rugikan.
Sementara itu Hadi Atmaji Ketua DPRD Jombang saat di konfirmasi via WA (WhatsApp) menyampaikan “dulu sebelum saya di DPR memang saya yang kelola, tapi setahun sebelum saya nyaleg, CV saya tarik semua” Ujarnya, Selasa (13/1)
“Kalau yang sopir dapat UH 260 ribu, setahu saya untuk operasional selama mereka bertugas keluar nganterin komisi atau pimpinan, itu tahun kemarin dan sekarang hanya 100 ribu” ucapnya
Yang menjadi pertanyaan ialah, untuk juknis yang di perbolehkan hanya PPPK dan PNS, kalau outsourcing berhak dapat UH berarti APBD lencu.
Perlu di ketahui, untuk dinas lain selain DPRD, sopir outsourcing tidak dapat UH.
(Pras)

