Irwan Santoso Terbukti Impor Narkotika , Jaksa Menuntut Rehabilitasi Di Rumah Sakit Jiwa Menur Menjalani Perawatan

Surabaya, Sidang terdakwa Irwan Santoso, yang berdomisili di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Indah Surabaya, digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,

Selanjutnya didalam tuntutnya terdakwa Irwan Santoso yang sempat tertunda Empat kali (4) kali sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita belum siap tuntutan,
Menuntut terdakwa Irwan Santoso
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa Irwan Santoso telah terbukti melakukan perbuatan ” secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP;

Melepaskan Terdakwa Irwan Santoso oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, dengan perintah untuk menempatkan Terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur Provinsi Jawa Timur untuk menjalani perawatan selama 6 (enam) bulan;

Memulihkan hak Terdakwa Irwan Santoso dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;

Membebaskan Terdakwa Irwan Santoso dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan;

Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Perlu diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita terdakwa Irwan Santoso disebut telah tanpa hak mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman jenis DMT. Barang bukti berupa serbuk merah kristal dengan berat netto ±420 gram ditemukan saat penangkapan terdakwa di lobby Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Mall Surabaya, pada 31 Agustus 2024.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Irwan Santoso diketahui membeli serbuk DMT melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan membayarnya menggunakan kartu kredit. Barang tersebut kemudian dikirim dari Jerman dan tiba di Indonesia pada akhir Agustus 2024. Setelah membayar bea cukai, Irwan mengambil paket tersebut, dan langsung ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk eksperimen zat tersebut, antara lain cairan kimia, biji-bijian, dan serbuk kimia lain yang ditemukan di unit apartemen terdakwa.

JPU juga menyampaikan bahwa Irwan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor zat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk tersebut terbukti merupakan narkotika jenis DMT yang masuk dalam golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023.

“Terdakwa mengaku mendapatkan informasi tentang zat tersebut dari kanal YouTube, lalu mencoba melakukan eksperimen untuk tujuan konsumsi pribadi,” jelas jaksa.

Irwan tidak hanya didakwa secara primair dengan pasal 113 ayat (2), tetapi juga subsider Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang masing-masing mengatur larangan mengimpor, memiliki, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.(Nursyam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *